Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Triwulan II Bakal Dicairkan Juni 2025
Meski tidak dijelaskan secara gamblang waktunya, tapi informasi menyebutkan bahwa penyaluran tunjangan profesi guru ini sudah berlangsung.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyanii menegaskan bahwa penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dilakukan pada Juni 2025.
Adapun pencairan TPG kali ini merupakan tahapan TPG Triwulan II.
Baca juga: Tembus 1 Juta Penonton, Ini Sinopsis Film Jalan Pulang Disutradarai oleh Jeropoint
Meski tidak dijelaskan secara gamblang waktunya, tapi informasi menyebutkan bahwa penyaluran tunjangan profesi guru ini sudah berlangsung sejak 23 Juni 2025 kemarin.
Adapun pencairan TPG dilakukan melalui rekening masing-masing para guru.
Jadi, pencairan TPG Triwulan II bisa langsung dinikmati oleh para guru yang memang berhak sebagai penerimanya.
"Dengan mekanisme baru per Maret 2025, para guru ASND (Aparatur Sipil Negara Daerah) menerima langsung TPG ke rekening masing-masing, sehingga hak guru diterima secara tepat dan efisien, tidak perlu lagi melalui perantara atau birokrasi yang rumit," kata Sri Mulyadi di akun Instagram miliknya @smindrawati dilihat Rabu (25/6/2025).
Baca juga: Harga iPhone Terbaru 2025: iPhone 11,iPhone 12,iPhone 13,iPhone 14,iPhone 15,iPhone 16, iPhone 16E
Sri Mulyani mengatakan, alokasi TPG guru ASND tahun 2025 sebesar Rp66,92 triliun untuk 1.522.727 guru penerima TPG.
"Realisasi penyaluran TPG tahap I mencapai Rp16,71 triliun dan diterima oleh 1,44 juta* guru penerima TPG. Penyaluran tahap II akan dimulai pada bulan Juni dengan nilai dan jumlah guru berdasarkan realisasi tahap I,"
"Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung para tenaga pendidik Indonesia dalam menjalankan tugas mulianya. Peran guru sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, semangatnya adalah kekuatan bagi masa depan Indonesia," katanya.
Jadwal pencairan TPG secara umum tahun 2025 adalah:
Triwulan I (Jan–Mar): mulai cair Maret 2025
Triwulan II (Apr–Jun): mulai cair Juni 2025 (23 Juni sebagai tanggal awal pencairan)
Triwulan III (Jul–Sep): September 2025
Triwulan IV (Okt–Des): Desember 2025
Berikut adalah syarat dan ketentuan agar guru dapat menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan kedua tahun 2025:
Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II 2025
1.Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah
Guru harus sudah memiliki sertifikat pendidik resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
2. Berstatus sebagai Guru ASN Daerah (ASND), PNS, atau PPPK
| Bukan di Rumah Sakit, Kondisi Menkeu Purbaya Terjawab Lewat Video Berenang |
|
|---|
| Ada Apa dengan Kesehatan Menkeu Purbaya? Berat Badan Turun 9 Kg hingga Harus Disuntik di 8 Titik |
|
|---|
| Penampilan Terbaru Menkeu Purbaya Jadi Sorotan, Tubuhnya Kian Kurus hingga Harus Dituntun |
|
|---|
| Isu Uang Negara Sisa Rp 120 T Terjawab, Menkeu Purbaya Pastikan APBN Masih Kuat |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Bantah Isu Kas Negara Hanya Rp 120 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/TPG-GURU.jpg)