Sulteng Hari Ini
Pencairan BSU untuk Honorer dan ASN di Sulteng Segera Dilakukan
Perlu diketahui BSU diberikan kepada penerima manfaat yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tenaga honorer non ASN dan ASN di Sulawesi Tengah akan segera dicairkan.
BSU ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp600 ribu.
Perlu diketahui BSU diberikan kepada penerima manfaat yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, dalam acara penganugerahan Paritrana Award 2025 di Hotel Santika Palu, Kamis (26/6/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: Bhayangkara Otomotif 2025, Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 di Sulawesi Tengah
"Semua pegawai non ASN juga mendapatkan pencairan BSU Rp300 ribu per bulan, dalam dua bulan total Rp600 ribu," kata Mintje.
Ia menjelaskan, pencairan BSU ini terlaksana berkat dukungan penuh pemerintah daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, yang turut membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga honorer di wilayah masing-masing.
"Maka dari itu, segera umumkan nomor rekening supaya pencairan BSU ini bisa segera diproses," ujarnya menambahkan.
Mintje juga mengapresiasi komitmen kepala daerah yang dianggap memahami pentingnya perlindungan ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN.
"Ini semua berkat pemimpin yang paham tentang ketenagakerjaan dan peduli pada kesejahteraan tenaga kerja," tandasnya. (*)
Mahasiswa Untad Laporkan Tindakan Represif di Aksi DPRD ke Komnas HAM Sulteng |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Anwar Hafid: Bumi Dieksploitasi dengan Napsu, Bukan Kasih Sayang |
![]() |
---|
11 Tahun Konflik Lahan Tak Selesai, Petani Sawit Tolitoli Nginap di DPRD Sulteng |
![]() |
---|
Petani Sawit Tolitoli Duduki DPRD Sulteng, Tuntut Penyelesaian Konflik Lahan 11 Tahun |
![]() |
---|
Raker Pemprov dan Pemkab Bangkep Soroti Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.