Donggala Hari Ini

Pemkab Donggala Tuntut Hak Migas, Bupati Vera Desak PI 10 Persen dan Dana Bagi Hasil

Ia menyebut, kegiatan eksplorasi dan pengeboran yang dilakukan di wilayah lepas pantai Selat Makassar memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
Misna/TribunPalu.com
Pemerintah Kabupaten Donggala secara tegas menyampaikan pernyataannya terkait keadilan fiskal dan hak daerah di sektor minyak dan gas bumi (migas) benar-benar ditegakkan.  

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Pemerintah Kabupaten Donggala secara tegas menyampaikan pernyataannya terkait keadilan fiskal dan hak daerah di sektor minyak dan gas bumi (migas) benar-benar ditegakkan.

Hal itu terkait posisi daerah dalam pengembangan industri migas lepas pantai di kawasan Selat Makassar, khususnya terkait Blok North Ganal dan Blok Rapak yang kini telah memasuki tahap pengembangan setelah disetujuinya Plan of Development (POD) I pada tahun 2024.

Baca juga: Kapan Tunjangan Sertifikasi Guru Cair? Begini Cara Ceknya

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni menegaskan bahwa Donggala, sebagai wilayah yang terdampak langsung aktivitas migas lepas pantai di Selat Makassar, memiliki hak konstitusional atas Participating Interest (PI) 10 persen dan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang adil.

Ia menyebut, kegiatan eksplorasi dan pengeboran yang dilakukan di wilayah lepas pantai Selat Makassar memiliki dampak langsung terhadap masyarakat Donggala, khususnya para nelayan dan komunitas pesisir. 

"Aktivitas kapal-kapal seismik, rig pengeboran laut dalam, serta operasi logistik dan supply chain yang melintas di perairan sekitar telah mempengaruhi akses nelayan terhadap wilayah tangkap dan menimbulkan kekhawatiran atas dampak lingkungan jangka panjang," ujarnya. Minggu (29/6/2025).

Baca juga: Sinopsis Film Gerbang Setan! Tempat Wisata Horor di Desa Lawase Urip, Tayang 17 Juli 2025

Ia menambahkan, sebagai daerah yang menanggung risiko sosial, ekonomi, dan lingkungan, Donggala berhak memperoleh bagian PI 10 persen sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016. Wajib diberikan kepada daerah terdampak langsung, sebagai bentuk keadilan dan partisipasi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam nasional. 

Selain itu, Donggala menuntut DBH migas yang adil, karena sumber daya yang diambil dari laut yang berdampak pada daerah seharusnya memberikan kontribusi fiskal langsung bagi pemerintah daerah yang bersangkutan.

"Selama ini pemerintah daerah telah menunjukkan sikap konstruktif dan terbuka, namun tidak akan tinggal diam jika potensi dan dampak migas yang begitu besar tidak diikuti dengan pengakuan hak dan kompensasi yang setara," ungkap Vera.

Baca juga: Begini Nasib Seong Gi Hun dalam Squid Game Season 3 yang Tayang di Netflix

Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Kabupaten Donggala menyatakan tengah mempersiapkan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola hak PI. 

Selain itu, dokumen teknis berupa peta kedekatan geografis Donggala dengan lokasi operasi migas, serta kajian sosial ekonomi atas dampak industri migas.

"Dalam waktu dekat, kami akan menyurati SKK Migas, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan untuk secara resmi menyampaikan permintaan pengakuan hak PI dan DBH, sekaligus mendorong lahirnya kerjasama yang adil dan berbasis data antara pemerintah pusat, kontraktor migas, dan daerah terdampak," jelasnya.

Baca juga: Ini 3 Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu, Kunjungi Website Kemnaker hingga Aplikasi JMO

Vera berharap, dalam era keterbukaan informasi dan semangat desentralisasi fiskal, tidak ada lagi praktik eksploitasi sumber daya yang mengabaikan hak dan keberadaan daerah yang menjadi wilayah operasional. 

"Perjuangan ini bukan sekadar soal dana, tetapi tentang prinsip keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan pembangunan daerah," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved