Sulteng Hari Ini
Soroti Rencana Penerbitan Rekomtek, Safri: Minta Gubernur Sulteng Evaluasi OPD Terkait
Ia juga menyoroti tumpang tindih kewenangan antar OPD dan meminta Gubernur Anwar Hafid mengevaluasi serta menertibkan jajaran pejabat teknis.
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, meminta Gubernur Sulteng mengevaluasi pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusul polemik penimbunan Sungai Lampi di Kabupaten Morowali Utara.
Permintaan itu disampaikan menanggapi klarifikasi PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) yang menyebut Sungai Laa dan Lampi tidak masuk dalam area operasional mereka.
Baca juga: Sulteng Bidik Tuan Rumah FORNAS 2027, Gubernur Siap Hidupkan Lagi Hutan Kota
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Sulteng melakukan kunjungan kerja ke Morowali Utara pada Selasa (24/6/2025), meninjau penimbunan dua sungai yang diduga dilakukan oleh PT GNI dan PT Stardust Estate Investment (SEI).
Menurut Safri, kunjungan tersebut dipicu oleh ketidakpatuhan PT SEI terhadap surat teguran Gubernur Sulteng tertanggal 27 Mei 2025, yang meminta penghentian aktivitas penimbunan.
"PT SEI sebagai pengelola kawasan industri yang menaungi tenant PT GNI dan PT NNI tidak mengindahkan surat teguran Gubernur Sulteng yang meminta penimbunan Sungai Lampi dihentikan," kata Safri, Senin (30/6/2025).
Ia menegaskan, meski PT GNI menyatakan aktivitasnya berada di luar area sungai, penimbunan tersebut diduga untuk menunjang operasional tenant-tenant dalam kawasan yang dikelola PT SEI.
Baca juga: Sekolah Kedinasan 2025 Resmi Dibuka, Simak Cara Daftar Serta Dokumen yang Harus Disiapkan
“Penimbunan sungai ini diduga dilakukan untuk menunjang aktivitas tenant yang beroperasi di kawasan industri yang dikelola PT SEI. Makanya kami mendesak aktivitas tersebut harus dihentikan,” tegasnya.
Safri juga mengutip pernyataan Kepala Bidang Sungai, Pantai, Danau, dan Air Baku CIKASDA Sulteng, Djaenuddin, yang menyebut penimbunan atau pengalihan alur sungai di kawasan industri dilakukan oleh PT SEI, sementara PT GNI hanya sebagai tenant.
“Artinya bahwa, tanggung jawab hukum tetap berada pada pihak yang melakukan penimbunan atau mengalihkan alur sungai. Jadi prinsipnya, siapa yang menutup atau mengalihkan dia yang bertanggung jawab. Karena itu adalah sungai negara,” ujarnya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Senin 30 Juni 2025: Taurus Jangan Abaikan Orang Tua, Leo Sebaiknya Kurangi Minum Kopi
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng itu juga meminta Gubernur agar menghentikan serta mengkaji ulang penerbitan izin penimbunan atau pengalihan sungai untuk kepentingan komersial.
Ia menilai aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Kami minta penerbitan izin penimbunan dan pengalihan sungai untuk kepentingan komersial dihentikan dan dikaji ulang. Pak Gubernur jangan mudah mengeluarkan izin yang pada akhirnya akan membuat repot sendiri,” ucap Safri.
Ia juga menyoroti tumpang tindih kewenangan antar OPD dan meminta Gubernur Anwar Hafid mengevaluasi serta menertibkan jajaran pejabat teknis.
Baca juga: Harga Terbaru iPhone Akhir Juni 2025: iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14,iPhone 15,iPhone 16,iPhone 16E
“Jangan sampai ada kekeliruan dan saling lempar tanggung jawab antar OPD di lingkup Pemprov Sulteng. Tolong Pak Gubernur evaluasi dan tertibkan pejabatnya. Dugaan pemalsuan rekomendasi teknis oleh BTIIG harus menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali,” pungkasnya.(*)
Anggota DPRD Sulawesi Tengah
Muhammad Safri
Gubernur Sulteng
Sungai Lampi
Morowali Utara
PT Gunbuster Nickel Industry (GNI)
Sungai Laa
Komisi III DPRD Sulteng
PT Stardust Estate Investment (SEI)
PT SEI
PT GNI
Safri
Gubernur Sulteng Anwar Hafid Lepas Ribuan Peserta PAN Walk |
![]() |
---|
Hasan Bahasyuan Institute Sayangkan Lagu Dibawakan Tanpa Izin |
![]() |
---|
Hadiri Launching Era Baru KUR, BI Komitmen Hadirkan Kemudahan Dalam Sistem Pembayaran Antar Negara |
![]() |
---|
BP3MI Sulteng Ikuti Launching Era Baru KUR Penempatan PMI dan Edukasi Konsumen |
![]() |
---|
Pelajar Sulawesi Tengah Deklarasikan Pembentukan KOPPETA HAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.