Sidang Dugaan Pelanggaran Etik
BREAKING NEWS: DKPP Sidangkan Perkara Dugaan Pelanggaran Etik Komisioner KPU Banggai
Pengadu mendalilkan bahwa para teradu diduga telah melakukan pembiaran kepada Bupati Banggai, Amirudin, yang sedang membagi-bagikan sejumlah uang.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) melalukan pemeriksaan terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Perkara nomor: 137-PKE-DKPP/IV/2025 itu diperiksa di Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Senin (30/6/2025) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Supriadi Lawani yang merupakan eks Komisioner KPU Banggai.
Baca juga: LKP Javasloka Sulteng Beri Pelatihan Barista Di Palu
Pengadu mendalilkan bahwa para teradu diduga telah melakukan pembiaran kepada Bupati Banggai, Amirudin, yang sedang membagi-bagikan sejumlah uang tunai kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KPU Banggai.
Selain kepada ASN, uang tunai juga diduga dibagikan kepada petugas sortir dan lipat surat suara.
Menurut Pengadu, Bupati Amirudin merupakan pengurus partai politik, dan adiknya mencalonkan sebagai anggota DPR RI pada Pileg 2024. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/IMG_1751434642660jpg.jpg)