Rabu, 20 Mei 2026

Sidang Dugaan Pelanggaran Etik

BREAKING NEWS: DKPP Sidangkan Perkara Dugaan Pelanggaran Etik Komisioner KPU Banggai

Pengadu mendalilkan bahwa para teradu diduga telah melakukan pembiaran kepada Bupati Banggai, Amirudin, yang sedang membagi-bagikan sejumlah uang.

Tayang:
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
SIDANG DKPP: DKPP melalukan pemeriksaan terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Senin (30/6/2025) pukul 09.00 WITA. (Handover) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) melalukan pemeriksaan terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Perkara nomor: 137-PKE-DKPP/IV/2025 itu diperiksa di Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Senin (30/6/2025) pukul 09.00 WITA.

Perkara ini diadukan oleh Supriadi Lawani yang merupakan eks Komisioner KPU Banggai

Baca juga: LKP Javasloka Sulteng Beri Pelatihan Barista Di Palu

Pengadu mendalilkan bahwa para teradu diduga telah melakukan pembiaran kepada Bupati Banggai, Amirudin, yang sedang membagi-bagikan sejumlah uang tunai kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KPU Banggai

Selain kepada ASN, uang tunai juga diduga dibagikan kepada petugas sortir dan lipat surat suara. 

Menurut Pengadu, Bupati Amirudin merupakan pengurus partai politik, dan adiknya mencalonkan sebagai anggota DPR RI pada Pileg 2024. (*)


( TribunBreakingNews )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved