Sidang Dugaan Pelanggaran Etik

Sidang DKPP, Ketua KPU Banggai Ungkap Alasan Laporkan Mantan Anggota PPK Batui ke Polisi

Kasus itu terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor: 146-PKE-DKPP/V/2025.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
HANDOVER
SIDANG ETIK: DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor: 146-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai, Selasa (1/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai, Santo Gotia, membuat langkah mengejutkan dengan melaporkan pidana mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Sugianto Adjadar, ke Polres Banggai

Laporan itu diajukan Santo Gotia meskipun KPU Banggai telah kalah tiga kali berturut-turut dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberhentian Sugianto Adjadar.

Kasus itu terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor: 146-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai, Selasa (1/7/2025). 

Dalam persidangan tersebut, Ketua KPU Banggai menyatakan telah melaporkan Sugianto Adjadar ke pihak kepolisian.

"Dalam persidangan DKPP, Ketua KPU Banggai menyampaikan telah melaporkan dirinya ke Polres, walaupun sampai saat ini belum menerima surat dari kepolisian," ungkap Sugianto Adjadar, Rabu (2/7/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: DKPP Sidangkan Perkara Dugaan Pelanggaran Etik Komisioner KPU Banggai

Laporan pelanggaran etik penyelenggara pemilu terhadap KPU Banggai itu diajukan Sugianto Adjadar melalui kuasa hukum Jati Centre. 

Pelaporan itui didasari pada prosedur pemberhentian Sugianto sebagai anggota PPK yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan. Laporan etik ini juga dikuatkan oleh putusan pengadilan. 

KPU Banggai, dalam hal ini Ketua dan anggotanya, telah terbukti melakukan pelanggaran perundang-undangan berdasarkan putusan PTUN Palu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, dan putusan Kasasi Mahkamah Agung.

"Saya tetap menghargai proses hukum itu, tapi untuk mengakui saya salah tidak mungkin, karena sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan mereka salah, putusan pengadilan tidak bisa dieliminir oleh laporan polisi," kata Sugianto, menanggapi laporan tersebut.

Tim Hukum Jati Centre Ruslan Husein menambahkan, langkah pelaporan pidana ini mengindikasikan frustrasi KPU Banggai atas kekalahan beruntun di pengadilan. 

“Ketua KPU Banggai, Santo Gotia, benar-benar tidak layak memimpin lembaga itu,” sebut Ruslan.

Menurut Ruslan, KPU Banggai seharusnya melakukan evaluasi total terhadap kinerjanya, terutama terkait pemberhentian jajaran PPK yang melanggar undang-undang. 

Baca juga: Jatam Sulteng Tolak Rencana Penambangan Batu Gamping di Desa Lelang Matamaling Banggai

Ia menyarankan KPU Banggai untuk fokus pada perbaikan internal dan membangun komunikasi yang humanis dengan para pemangku kepentingan.

“Laporan pidana pihak KPU Banggai itu menandakan kebingungan bertindak dan tidak mengerti pembuktian unsur pidana pencemaran nama baik. KPU Banggai yang menzalimi jajaran PPK, malah dia yang lapor pidana,” terang Ruslan.

Dalam sidang DKPP yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, Sugianto Adjadar bersama kuasa hukumnya memohon agar KPU Banggai dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau peringatan keras.(*)
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved