Berita Viral
Dinilai Janggal, Brasil Berencana Bawa Kasus Tewasnya Juliana Marins ke Pengadilan Internasional
Kasus jatuhnya pendaki Juliana Marins di Gunung Rinjani berencana bakal diusut melalui pengadilan internasional.
TRIBUNPALU.COM - Kasus jatuhnya pendaki Juliana Marins di Gunung Rinjani berencana bakal diusut melalui pengadilan internasional.
Juliana Marins meninggal setelah terjatuh di lereng kaldera Gunung Rinjani sebelum jenazahnya dievakuasi 4 hari setelah dia terjatuh.
Keluarga Juliana Marins menyebut lambatnya penanganan saat dia jatuh memberi kontribusi pada meninggalnya dia.
Ini memicu reaksi keras dari netizen Brasil yang menuduh misi penyelamatan berlangsung lambat.
Kini, Kantor Pembela Umum Federal Brasil mengirimkan surat yang meminta Polisi Federal untuk membuka penyelidikan atas kasus tersebut.
Surat dikirimkan setelah jenazah Juliana Marins tiba di Rio de Jenerio Brasil, Selasa (1/7/2025) malam sekitar pukul 19.30 waktu setempat.
Rencananya, jenazah Juliana Marins akan dilakukan autopsi kedua.
Autopsi kedua terhadap jenazah akan dilakukan di Brasil pada hari ini, menurut media Brasil Globo.
Ini adalah permintaan keluarga meski autopsi pertama telah dilakukan di Bali.
Baca juga: Prabowo Bongkar 16 Kasus Korupsi Besar dalam 9 Bulan Pemerintahan
Autopsi pertama dilakukan pada Kamis (26/6/2025) di sebuah rumah sakit di Bali tak lama setelah jenazah dievakuasi dari Taman Nasional Gunung Rinjani.
Hasilnya dinyatakan korban meninggal dunia akibat beberapa patah tulang dan luka dalam, tidak mengalami hipotermia, dan bertahan hidup selama 20 menit setelah mengalami trauma .
Hasil dari autopsi kedua jenazah Juliana Marins akan menentukan apakah otoritas Brasil akan meminta penyelidikan internasional terkait keadaan kematiannya di Gunung Rinjani, Indonesia.
Informasi tersebut diberikan oleh Taísa Bittencourt, pembela HAM regional di Kantor Pembela Umum Federal (DPU), dalam wawancara dengan Globo.
DPU pada Senin (30/6/2025) lalu meminta Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki apakah ada tindak pidana kelalaian dalam penelantaran Juliana Marins oleh pihak berwenang Indonesia.
Jika hal ini terbukti, kasus tersebut dapat dibawa ke badan internasional seperti Komisi Hak Asasi Manusia Inter-Amerika (IACHR), di Washington DC. (Penjelasan mengenai lembaga ini di akhir berita).
Modal Rp50 Ribu dan Jalan Kaki, Hendy Asal Tangerang Tembus Mekkah dalam 9 Bulan |
![]() |
---|
Keluarga Prada Lucky Kecewa, Tahu Penetapan Empat Tersangka dari Media |
![]() |
---|
Siapa Letjen TNI Tandyo Budi Revita? Kini Resmi Jabat Wakil Panglima TNI |
![]() |
---|
Sadis, Pemred di Bangka Belitung Tewas di Sumur, Tukang Kebun Diduga Pelaku |
![]() |
---|
Kisah Pilu Cucu Pengusaha di Manado, Meninggal Dunia Setelah Pergoki Pacar Pesta Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.