Berita Viral

Dinilai Janggal, Brasil Berencana Bawa Kasus Tewasnya Juliana Marins ke Pengadilan Internasional

Kasus jatuhnya pendaki Juliana Marins di Gunung Rinjani berencana bakal diusut melalui pengadilan internasional. 

Editor: Lisna Ali
Instagram/Kolase
KASUS JULIANA MARINS : Juliana Maris pendaki asal Brasil jatuh ke jurang di Gunung Rinjani ditemukan sudah meninggal dunia. 

TRIBUNPALU.COM - Kasus jatuhnya pendaki Juliana Marins di Gunung Rinjani berencana bakal diusut melalui pengadilan internasional. 

Juliana Marins meninggal setelah terjatuh di lereng kaldera Gunung Rinjani sebelum jenazahnya dievakuasi 4 hari setelah dia terjatuh.

Keluarga Juliana Marins menyebut lambatnya penanganan saat dia jatuh memberi kontribusi pada meninggalnya dia.

Ini memicu reaksi keras dari netizen Brasil yang menuduh misi penyelamatan berlangsung lambat.

Kini, Kantor Pembela Umum Federal Brasil mengirimkan surat yang meminta Polisi Federal untuk membuka penyelidikan atas kasus tersebut.

Surat dikirimkan setelah jenazah Juliana Marins tiba di Rio de Jenerio Brasil, Selasa (1/7/2025) malam sekitar pukul 19.30 waktu setempat.

Rencananya, jenazah Juliana Marins akan dilakukan autopsi kedua.

Autopsi kedua terhadap jenazah akan dilakukan di Brasil pada hari ini, menurut media Brasil Globo.

Ini adalah permintaan keluarga meski autopsi pertama telah dilakukan di Bali.

Baca juga: Prabowo Bongkar 16 Kasus Korupsi Besar dalam 9 Bulan Pemerintahan

Autopsi pertama dilakukan pada Kamis (26/6/2025) di sebuah rumah sakit di Bali tak lama setelah jenazah dievakuasi dari Taman Nasional Gunung Rinjani.

Hasilnya dinyatakan korban meninggal dunia akibat beberapa patah tulang dan luka dalam, tidak mengalami hipotermia, dan bertahan hidup selama 20 menit setelah mengalami trauma .

Hasil dari autopsi kedua jenazah Juliana Marins akan menentukan apakah otoritas Brasil akan meminta penyelidikan internasional terkait keadaan kematiannya di Gunung Rinjani, Indonesia.

Informasi tersebut diberikan oleh Taísa Bittencourt, pembela HAM regional di Kantor Pembela Umum Federal (DPU), dalam wawancara dengan Globo.

DPU pada Senin (30/6/2025) lalu meminta Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki apakah ada tindak pidana kelalaian dalam penelantaran Juliana Marins oleh pihak berwenang Indonesia. 

Jika hal ini terbukti, kasus tersebut dapat dibawa ke badan internasional seperti Komisi Hak Asasi Manusia Inter-Amerika (IACHR), di Washington DC. (Penjelasan mengenai lembaga ini di akhir berita).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved