Senin, 20 April 2026

Tolitoli Hari Ini

Dugaan Pemerasan Benny Chandra, Selain Kajari Tolitoli Juga Libatkan Mantan Kejati Sulteng

Kasus ini mencuat bermula dari sengketa pembayaran proyek Pasar Rakyat Dakopamean, telah selesai dikerjakan oleh perusahaan milik Benny.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
DUGAAN PEMERASAN - Dugaan pemerasan terhadap pengusaha asal Tolitoli, Benny Chandra, tak hanya menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus P Napitupulu, tetapi juga disebut melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Sampe Tuah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Dugaan pemerasan terhadap pengusaha asal Tolitoli, Benny Chandra, tak hanya menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus P Napitupulu, tetapi juga disebut melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Sampe Tuah.

Hal itu diungkapkam oleh kuasa hukum Benny Chandra, Ketua Tim, Rusman Rusli, bersama Direktur LBH Sulteng, Julianer Aditia Warman saat konferensi pers, Selasa (1/7/2025).

Kasus ini mencuat bermula dari sengketa pembayaran proyek Pasar Rakyat Dakopamean, yang telah selesai dikerjakan oleh perusahaan milik Benny, PT Megah Mandiri Makmur. 

Namun dalam proses penagihan pembayaran ke Pemerintah Daerah Tolitoli, muncul tekanan dari oknum Kajari yang menuntut Benny untuk melunasi utang senilai Rp 1 miliar kepada Sampe Tuah.

Baca juga: Bupati Vera Elena Laruni Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Donggala, Komitmen Tingkatkan Kualitas

“Benny kaget, tidak pernah merasa punya utang. Tidak ada transfer, tidak pernah menandatangani kuitansi apa pun,” kata Rusman kepada sejumlah awak media.

Tekanan itu tidak main-main. Dalam sebuah pertemuan pada 11 Desember 2024 di kantor Kejari Tolitoli, Kajari bahkan memfasilitasi panggilan telepon dengan Sampe Tuah. 

Dalam percakapan via speaker tersebut, terdengar suara Sampe Tuah mengatakan, “Tagih uang saya Rp 1 miliar dari Benny. Kalau dia tidak mau bayar, penjarakan saja.”

Benny menjelaskan melalui kuasa hukumnya, bahwa tekanan bukan hanya sebatas ucapan. 

Ia bahkan diminta untuk menyerahkan sertifikat tanah nomor 299 atas nama dirinya sebagai jaminan. 

Sertifikat itu diserahkan melalui perantara dua orang dekat Kajari, yakni Yunikel Siahaya (Ikel) dan Raynsfiary Frents Raoef (Ai Raoef).

Namun menurut kuasa hukumnya, sertifikat itu sudah kembali dipangkuan Benny.

Baca juga: Robot Humanoid dan Anjing Milik Polri Diprediksi Seharga Rp3 Miliar, Bantu Jalankan 7 Fungsi Polisi

■ Tekanan Melalui Jalur Tidak Resmi

Selain ancaman langsung, tekanan juga datang dalam bentuk panggilan pemeriksaan yang tidak prosedural. Benny menerima panggilan tidak melalui surat resmi, melainkan lewat WhatsApp, SMS, bahkan video note yang direkam dari dalam ruangan penyidik Kejari.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved