Sulteng Hari Ini

Pemprov Sulteng Terima Aspirasi Massa Tolak Tambang di Bangkep, Janji Sampaikan ke Gubernur

Fraksi Bersih-bersih Sulteng merupakan gabungan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil yang menuntut pencabutan seluruh izin tambang di Bangkep.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
TOLAK TAMBANG BANGKEP - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi Fraksi Bersih-bersih Sulawesi Tengah yang menolak keberadaan tambang batu gamping di Desa Lelang Matamaling, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi Fraksi Bersih-bersih Sulawesi Tengah yang menolak keberadaan tambang batu gamping di Desa Lelang Matamaling, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).

Aksi penolakan tambang ini digelar pada Rabu (2/7/2025), dengan lokasi utama di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur. 

Fraksi Bersih-bersih Sulteng merupakan gabungan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil yang menuntut pencabutan seluruh izin tambang di Banggai Kepulauan

Mereka menyoroti 45 izin tambang yang telah diterbitkan pemerintah provinsi, terdiri dari 44 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan 1 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca juga: Polresta Palu Berikan SIM Gratis kepada 79 Warga dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Koordinator aksi, Taufik, menyatakan bahwa 97 persen wilayah Banggai Kepulauan merupakan kawasan karst yang rentan rusak akibat aktivitas pertambangan. 

Selain itu, daerah tersebut juga termasuk wilayah konservasi laut yang menjadi habitat berbagai spesies ikan dan sumber utama kehidupan nelayan lokal.

“Kami tidak ingin Desa Matamaling dan wilayah sekitarnya mengalami kerusakan lingkungan seperti yang terjadi di pesisir Palu–Donggala akibat tambang pasir. Karena itu, kami menuntut agar seluruh IUP dan WIUP di Banggai Kepulauan dicabut,” ujar Taufik saat aksi berlangsung.

Menyikapi tuntutan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Staf Ahli Gubernur, Ihsan Basir, bersama Asisten III Setdaprov, Sadly Lesnusa, menerima perwakilan massa aksi dan mendengarkan langsung aspirasi yang disampaikan.

“Prinsipnya menurut saya baik-baik saja. Teman-teman Fraksi Bersih-bersih dan perwakilan Desa Lelang Matamaling membawa suara masyarakat yang menolak eksploitasi gamping di Banggai Kepulauan,” kata Ihsan kepada TribunPalu.com.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Palu Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Halaman Kantor Wali Kota

Menurutnya, penolakan masyarakat didasari kekhawatiran atas nilai ganti rugi yang tidak sepadan dengan potensi kerusakan lingkungan yang mungkin ditimbulkan. 

Ia juga mengakui bahwa Banggai Kepulauan merupakan wilayah konservasi laut terbesar di Sulawesi Tengah.

“Lebih besar mudaratnya menurut mereka daripada manfaat yang diterima. dan Bangkep memang salah satu kawasan laut penting di Indonesia, jadi wajar jika mereka melakukan tuntutan seperti ini,” tambahnya.

Selain menyampaikan orasi, massa aksi juga menyerahkan dokumen kajian dan studi potensi kerugian akibat aktivitas tambang kepada pihak Pemprov. 

Ihsan menegaskan, seluruh aspirasi tersebut akan segera disampaikan langsung kepada Gubernur Sulteng, Anwar Hafid. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved