Pemerintah Canangkan Kebijakan Elpiji 3 Kg Satu Harga

Dalam kebijakan strategis ini, Pertamina Patra Niaga, anak usaha dari PT Pertamina (Persero), ditunjuk sebagai operator utama.

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
LPG 3 KG SATU HARGA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan rencana pelaksanaan kebijakan Elpiji 3 Kg Satu Harga.  

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan rencana pelaksanaan kebijakan Elpiji 3 Kg Satu Harga. 

Dalam kebijakan strategis ini, Pertamina Patra Niaga, anak usaha dari PT Pertamina (Persero), ditunjuk sebagai operator utama untuk melaksanakan pengadaan dan distribusi elpiji subsidi di seluruh Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membangun sistem distribusi energi bersubsidi yang lebih merata, transparan, dan tepat sasaran, serta menyelesaikan persoalan ketimpangan harga dan penyimpangan distribusi yang selama ini membebani masyarakat kecil, terutama di wilayah terpencil dan terluar.

Langkah Lanjutan dari Program BBM Satu Harga

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa konsep satu harga pada elpiji merupakan kelanjutan dari kesuksesan program BBM Satu Harga yang telah diterapkan sejak 2016.

Program tersebut menyetarakan harga BBM bersubsidi di seluruh pelosok negeri, termasuk wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), seperti Papua dan Maluku.

“Kami ingin memastikan keadilan energi. Kalau Aceh dan Papua bisa beli BBM dengan harga yang sama, mengapa masyarakat tidak bisa mendapatkan LPG subsidi dengan harga setara juga?” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Ia menambahkan bahwa saat ini masih banyak wilayah, terutama pedalaman dan kepulauan, yang belum terjangkau distribusi Elpiji 3 kg secara optimal.

Sebagian besar masyarakat di sana masih bergantung pada minyak tanah yang cenderung tidak efisien dan lebih mahal secara jangka panjang.

 
Kebijakan Satu Harga: Merombak Tata Kelola Subsidi elpiji

Dalam kesempatan terpisah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi besar-besaran tata kelola energi subsidi di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah tengah menggodok revisi dua Peraturan Presiden (Perpres), yaitu:

  1. Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu.
  2. Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang harga dan mekanisme distribusi Elpiji subsidi.

    “Kami ingin mengubah metode penyaluran dan pembentukan harga. Selama ini banyak celah kebocoran, dari sisi kuota hingga rantai distribusi. Harga HET (Harga Eceran Tertinggi) yang seharusnya Rp16.000–Rp19.000 per tabung bisa melonjak hingga Rp50.000 di daerah,” ujar Bahlil saat Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (2/7/2025).

    Pemerintah mencatat bahwa rantai distribusi yang terlalu panjang, ditambah minimnya pengawasan, menjadi penyebab utama terjadinya lonjakan harga di tingkat konsumen akhir. Akibatnya, masyarakat menengah ke bawah yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi justru paling terdampak oleh harga yang tidak stabil.

 
Dampak Sosial dan Ekonomi: Dorongan Keadilan Energi

Kebijakan ini diharapkan akan membawa dampak positif bagi berbagai kelompok masyarakat, terutama:

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved