TAG
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
-
PT PLN (Persero) mendukung penuh keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Tarif Listrik
Jumat, 2 Januari 2026
-
Perusahaan hulu migas di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ini berhasil mendapatkan penghargaan untuk subkategori inovasi khusus.
Rabu, 10 Desember 2025
-
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) menyalurkan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL)
Jumat, 31 Oktober 2025
-
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) kembali mencatatkan prestasi gemilang setelah dianugerahi Penghargaan Subroto 2025 oleh Kementerian ESDM.
Minggu, 26 Oktober 2025
-
Presiden Prabowo menargetkan 5.758 desa dan 4.310 dusun di seluruh Indonesia dapat segera bebas dari kegelapan.
Senin, 20 Oktober 2025
-
Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 yang mewajibkan pemegang IUP.
Senin, 22 September 2025
-
Dalam keputusan itu ditegaskan, pencabutan dilakukan setelah perusahaan tidak menindaklanjuti tiga kali surat peringatan.
Senin, 22 September 2025
-
Pencabutan dilakukan karena pelanggaran terhadap kewajiban hukum, terutama mengenai reklamasi dan pascatambang.
Senin, 22 September 2025
-
Dalam surat itu ditegaskan, pencabutan dilakukan setelah perusahaan tidak menindaklanjuti tiga kali surat peringatan.
Senin, 22 September 2025
-
Penetapan tersebut menegaskan perlindungan terhadap 24 lokasi geosite di Kabupaten Poso yang memiliki nilai penting untuk dilestarikan.
Jumat, 19 September 2025
-
Dalam penetapan tersebut, terdapat 24 situs warisan geologi atau geosite di Kabupaten Poso yang diakui secara resmi.
Jumat, 19 September 2025
-
Ia menyebutkan terdapat 24 situs warisan geologi (geosite) di Kabupaten Poso yang masuk dalam penetapan tersebut.
Jumat, 19 September 2025
-
Daftar tarif tersebut telah dirilis resmi oleh Kementerian ESDM dan ditujukan untuk menjaga stabilitas harga energi di tengah berbagai dinamika.
Selasa, 5 Agustus 2025
-
Tarif listrik merupakan biaya yang dikenakan kepada konsumen oleh PT PLN (Persero) berdasarkan pemakaian energi listrik.
Selasa, 5 Agustus 2025
-
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Tarif Listrik tidak mengalami kenaikan pada triwulan III tahun 2025
Selasa, 29 Juli 2025
-
Dalam kebijakan strategis ini, Pertamina Patra Niaga, anak usaha dari PT Pertamina (Persero), ditunjuk sebagai operator utama.
Jumat, 4 Juli 2025
-
Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat.
Senin, 30 Juni 2025
-
Sebagai pemegang izin tambang, PT CPM wajib menjalankan kegiatan tersebut sendiri.
Senin, 3 Februari 2025
-
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Dewanto.
Kamis, 5 Desember 2024
-
Berhasil mewujudkan 46 juta jam kerja selamat, JOB Tomori kembali meraih 2 penghargaan dalam ajang Keselamatan Migas 2024 yang diselenggarakan Ditjen
Jumat, 11 Oktober 2024