PIP Termin 2 Cair Bulan Juli 2025, Berikut Cara Cek Penerima

PIP juga merupakan bantuan pendidikan yang telah disediakan oleh pemerintah pusat yang disalurkan untuk peserta didik berasal dari keluarga miskin.

Editor: Fadhila Amalia
pip.kemendikdasmen.go.id
PIP BULAN JULI 2025 CAIR - Tangkapan layar laman pip.kemendikdasmen.go.id. dan Freepik. Berikut cara mengecek PIP termin ke-2 sudah cair apa belum tahun 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan Beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

PIP juga merupakan bantuan pendidikan yang telah disediakan oleh pemerintah pusat yang disalurkan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga miskin untuk pendidikan.

Baca juga: Harga iPhone Resmi Juli 2025: iPhone 11, iPhone 12, iPhone 13,iPhone 14,iPhone 15, hingga iPhone 16

Diketahui, bantuan ini disalurkan berupa uang tunai bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK memenuhi kriteria. 

Pada bulan Juli 2025 ini, penyaluran PIP telah memasuki termin ke-2.

Untuk mengecek status penerima PIP, peserta dapat mengecek di laman pip.kemendikdasmen.go.id.

Cara Cek Penerima PIP
Pertama akses laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id
Kemudian pilih menu “Cari Penerima PIP”
Lalu masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NIK, dan nama lengkap
Selanjutnya klik “Cari”
Berikutnya sistem akan menampilkan status dan informasi pencairan jika siswa terdaftar.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Minggu 6 Juli 2025 di Sulawesi Tengah, 9 Daerah Berpotensi Hujan Ringan

Jadwal Penyaluran PIP 2025
Termin 1: Februari - April 2025

Termin 2: Mei - September 2025

Termin 3: Oktober - Desember 2025 

Syarat Penerima PIP Kemdikbud
1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca juga: Sadisnya Ibu di Makassar Bunuh Bayi 2 Bulan Pakai Toples, Histeris Setelah Dilaporkan Sang Nenek

Besaran Nominal Bantuan PIP
SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)
Cara dan Berkas untuk Mencairkan PIP
Penerima dapat melakukan pencairan bantuan PIP di bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan untuk mencairkan dananya sesuai arahan petugas bank.

Jika ingin melakukan pencairan, peserta wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Baca juga: Rudi Dewanto: Kolaborasi Kunci Wujudkan Pertanian Sulteng yang Berkelanjutan

KTP/Kartu Keluarga
Buku tabungan atau kartu debit aktif
NISN
Surat keterangan dari sekolah jika diperlukan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved