Selasa, 2 Juni 2026

Pemerintah Salurkan BSU 2025, Ini Mekanisme Pencairan di Kantor Pos

BSU 2025 diharapkan tidak hanya membantu menjaga daya beli pekerja, tetapi juga menopang stabilitas sektor informal dan industri padat karya.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
Tribun Jogja
PENYALURAN BSU 2025 - Untuk memastikan bantuan ini diterima oleh pekerja secara merata, pemerintah kembali menggandeng PT Pos Indonesia sebagai mitra penyalur, khususnya bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank aktif. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. 

Program ini ditujukan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan tertentu, dengan harapan dapat meringankan beban ekonomi di tengah dinamika global, fluktuasi harga barang, serta dampak lanjutan dari perubahan kebijakan ketenagakerjaan dan fiskal.

BSU 2025 diharapkan tidak hanya membantu menjaga daya beli pekerja, tetapi juga menopang stabilitas sektor informal dan industri padat karya yang terdampak perlambatan ekonomi.

Untuk memastikan bantuan ini diterima oleh pekerja secara merata, pemerintah kembali menggandeng PT Pos Indonesia sebagai mitra penyalur, khususnya bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank aktif.

 Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?

Kriteria penerima BSU 2025 secara umum mencakup:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan tertentu
  • Memiliki penghasilan maksimal sesuai batas yang ditentukan (mengacu UMP/UMK)
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain (seperti PKH atau BLT)
  • Tidak memiliki rekening bank aktif atau bermasalah saat penyaluran
     
    Mekanisme Pencairan BSU Melalui PT Pos Indonesia: Panduan Lengkap

    Bagi penerima yang terdaftar namun tidak memiliki rekening bank aktif, pencairan akan dilakukan secara tunai melalui jaringan kantor pos di seluruh Indonesia.

    Berikut adalah tahapan lengkap dan prosedur yang perlu diperhatikan:

1. Datang ke Lokasi Pembayaran Resmi

Penerima BSU diminta hadir secara langsung ke kantor pos yang telah ditentukan, atau lokasi pembayaran alternatif seperti:

Kantor perusahaan
Area pabrik
Kantor dinas ketenagakerjaan daerah
Lokasi akan disesuaikan berdasarkan sebaran penerima dan informasi resmi dari Pos Indonesia atau Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Tunjukkan QR Code dari Aplikasi Pospay

Sebelum datang, penerima diimbau untuk:

Mengunduh aplikasi Pospay di ponsel Android/iOS
Melakukan registrasi singkat
Mengakses halaman BSU dan menampilkan QR Code khusus penerima bantuan
QR Code ini adalah bukti validasi bahwa penerima telah diverifikasi dan terdaftar dalam sistem resmi BSU.

3. Alternatif Verifikasi Bagi yang Tidak Punya Ponsel

Penerima yang tidak memiliki smartphone, tidak dapat mengakses aplikasi, atau mengalami kendala teknis tetap bisa dilayani.

Dalam hal ini, petugas kantor pos akan memverifikasi identitas penerima menggunakan:

NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari e-KTP
Aplikasi Danom Satuan, yang terhubung langsung ke database penerima
Verifikasi manual ini tetap sah, namun bisa memakan waktu lebih lama dibandingkan menggunakan QR Code.

4. Pemindaian QR Code oleh Petugas

Petugas juru bayar akan menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC) untuk memindai QR Code atau memasukkan data secara manual.

Proses ini penting untuk memastikan bahwa dana bantuan tidak salah sasaran dan tercatat dalam sistem pelaporan bantuan pemerintah.

5. Verifikasi Identitas Lengkap

Langkah ini mencakup:

Pengecekan data diri dan kecocokan informasi pribadi
Verifikasi eKTP asli milik penerima
Pengambilan foto eKTP untuk dokumentasi internal
Verifikasi ini merupakan bagian dari prosedur akuntabilitas publik agar setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

6. Pengambilan Foto Langsung Penerima

Setelah identitas diverifikasi, petugas akan mengambil foto langsung penerima (berdiri atau duduk sambil memegang KTP) sebagai bukti visual bahwa bantuan telah diterima oleh yang bersangkutan.

7. Penandatanganan Kwitansi Penerimaan

Penerima diwajibkan untuk menandatangani kwitansi atau bukti serah terima bantuan di hadapan petugas Pos Indonesia. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa bantuan telah diterima secara langsung dan tidak dapat diwakilkan.

8. Penerimaan Dana BSU Secara Tunai

Setelah semua tahap diverifikasi dan disetujui, petugas akan menyerahkan uang BSU secara tunai kepada penerima. Jumlah bantuan biasanya disesuaikan dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, misalnya Rp600.000 per termin (dapat berubah sesuai kebijakan).

9. Aktivasi Aplikasi Pospay untuk Layanan Selanjutnya

Untuk mempermudah transaksi bantuan di masa depan, penerima diimbau mengaktifkan aplikasi Pospay. Proses aktivasi meliputi:

Pembuatan akun (username dan password)
Pengaturan PIN keamanan
Verifikasi melalui kode OTP (One Time Password)
Setelah aktif, penerima dapat menggunakan Pospay untuk berbagai keperluan, seperti:
Menerima bantuan tahap selanjutnya
Membayar tagihan listrik/air
Mengisi pulsa
Transfer dana ke rekening bank
 
Penting: Waspada Penipuan

Seluruh proses pencairan BSU tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta untuk:

Tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal
Menghindari calo atau oknum yang menawarkan jasa pencairan
Mengikuti informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan, PT Pos Indonesia, atau akun pemerintah terkait
 

Program BSU 2025 mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja dan memperkuat jaring pengaman sosial.

Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti perkembangan informasi resmi dan memastikan data pribadi mereka tetap akurat dalam sistem ketenagakerjaan. (*)

Sumber: Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved