Rabu, 20 Mei 2026

Sempat Mangkir, Polisi Bakal Panggil Lagi Roy Suryo terkait Kasus Ijazah Jokowi

Pakar Telematika Roy Suryo dipastikan bakal kembali mendapatkan pemanggilan sebagai saksi kasus Ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya.

Tayang:
Editor: Lisna Ali
istimewa
IJAZAH PALSU JOKOWI: Pakar Telematika Roy Suryo mengaku heran dilaporkan atas dugaan penghasutan publik terkait isu ijazah palsu Jokowi. Sempat mangkir, Roy Suryo bakal kembali dipanggil polisi terkait Ijazah Palsu. 

TRIBUNPALU.COM - Pakar Telematika Roy Suryo dipastikan bakal kembali mendapatkan pemanggilan sebagai saksi kasus Ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan Polda Metro Jaya setelah Roy Suryo mangkir dari pemanggilan pertama.

“Ya nanti penjadwalan terhadap para saksi, ada saksi yang berhalangan dan lain sebagainya, itu nanti penyelidik yang akan mempertimbangkan dalam rangka proses pendalaman di tahap penyelidikan yang sedang dilakukan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (6/7/2025).

Berkaitan dengan itu, polisi belum dapat menuntukan terkait jadwal pasti pemanggilan menteri era SBY tersebut.

Polisi hanya membeberkan kemungkinan bakal memanggil pihak-pihak lain untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.

“Nanti penyelidik yang akan mempertimbangkan, siapa saja yang keterangannya masih dibutuhkan lagi, siapa saja yang sudah cukup, dan jelas pengumpulan fakta masih terus dilakukan,” jelasnya.

Untuk diketahui, pemanggilan Roy Suryo sebagai saksi tersebut atas laporan sejumlah relawan Jokowi ke pihak kepolisian setelah ramai tudingan Ijazah Palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Pertama, laporan itu datang dari Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang.  

Selain Roy, pihak lain yang dilaporkan yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Berselang beberapa hari kemudian, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (24/4/2025).

Mereka yang membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender membuat laporan polisi terkait tudingan polemik ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo yang disebut-sebut palsu.

Hingga akhirnya, laporan dari berbagai Polres ini pun ditarik ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Roy Suryo Ogah Datang 

Roy Suryo mengaku sangat siap untuk menghadiri undangan klarifikasi yang dikirimkan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas laporan para relawan Jokowi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved