Palu Hari Ini
Polresta Palu Ringkus Pengedar Narkotika Warga Kelurahan Tondo, Sita 143,53 Gram Sabu
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah R di Jalan Lagarutu, lorong Kayu Langa, Kelurahan Tanah Modindi, Kecamatan Mantikulore.
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
TRIBUNPALU.COM - Komitmen Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkoba kian tegas usai peringatan Hari Bhayangkara ke-79.
Hal ini dibuktikan dengan kembali ditangkapnya seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Palu oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas operasi pemberantasan narkoba.
Baca juga: Berikut Jadwal Lengkap, Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh Juli 2025
"Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi bagian dari tanggung jawab moral dan institusi kami untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba," tegas AKP Usman, Selasa, (8/7/2025).
Penangkapan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WITA, terhadap seorang pria berinisial R, warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba oleh pelaku di beberapa titik di Kota Palu.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di kos-kosan yang berada di Jalan Damain, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga.
Sekitar pukul 11.00 WITA, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Baca juga: Momen HUT Banggai ke-65, Bupati Amirudin Apresiasi Pemda Parigi Moutong, Sebut Sahabat Seperjuangan
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah R di Jalan Lagarutu, lorong Kayu Langa, Kelurahan Tanah Modindi, Kecamatan Mantikulore.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 4 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 143,53 gram, dua lembar plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dan satu buah tas selempang warna hijau.
Pelaku diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia telah menjalani pemeriksaan awal serta tes urine, dan kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Baca juga: Kamus Teka-teki MPLS 2025 Kategori Makanan dan Minuman:Air Semut, Buah Ketakutan hingga Sabun Hadiah
AKP Usman menambahkan bahwa kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. “Kami menduga pelaku bukan hanya sebagai pengguna, tapi juga pengedar. Kami akan kejar sumber asal barang tersebut,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Polresta Palu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk ikut serta memberikan informasi demi mewujudkan Kota Palu yang bersih dari narkoba.(*)
Polresta Palu
Kota Palu
pengedar sabu
Kombes Pol Deny Abrahams
AKP Usman
Kelurahan Tondo
Mantikulore
sabu
Orasi di Kantor Gubernur Sulteng, LMND Desak Pemerintah Seriusi Pengentasan Kemiskinan |
![]() |
---|
156 Warga Binaan Perempuan di Palu Terima Remisi HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Lolu Utara Palu Juara Lomba Kelurahan Mantap 2024, Terima Bantuan Alat Kebersihan |
![]() |
---|
27 Pasukan Garuda Sakti Paskibraka Kota Palu Turunkan Bendera dalam Upacara HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Upacara HUT ke-80 RI di Bukit Salena Disemarakkan Pengibaran Bendera dengan Paralayang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.