Tolitoli Hari Ini
Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Lampasio Tolitoli Geruduk PT TEN dan PT CMP
Dalam pertemuannya dengan perwakilan kedua perusahaan, Advokat Rakyat Agussalim menyampaikan beberapa poin.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Front Advokat Raktat Lingkar Sawit Tolitoli menggelar aksi damai di kantor PT Total Energi Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP).
Kedua berusahaan itu beroperasi di Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Front Advokat Raktat Lingkar Sawit Tolitoli terdiri dari Advokat Rakyat Agussalim, LBH Sulteng, LBH Rakyat, LBH Progreaif Tolitoli, SPHP bersama Serikat Tani Lampasio - Ogodeide Tolitoli, AGRA Sulteng, SHI Sulteng, FPR Sulteng dan ILPS Indonesia.
Rombongan massa tiba mengendarai sepeda motor.
Massa diterima Asisten Manager PT TEN dan PT CMP M Nasir Sidig, Humas perusahaan Syarif H Badar dan Kuasa Hukum perusahaan Moh Arifai M.
Hadir pula dalam pertemuan itu Kepala Desa Lampasio Abd Kadir dan personel Polres dan TNI.
Dalam pertemuannya dengan perwakilan kedua perusahaan, Advokat Rakyat Agussalim menyampaikan beberapa poin.
- Izin lokasi tidak sesuai
Kedua perusahaan ini memiliki izin lokasi sejak 2010 untuk penanaman pohon sengon dan karet, namun mereka menanam kelapa sawit tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
- Konflik lahan
Aktivitas perusahaan sering memicu konflik dengan masyarakat setempat, termasuk sengketa lahan dan penggusuran tanpa ganti rugi yang memadai.
- Pelanggaran peraturan
PT TEN dan PT CMP diduga melanggar Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999 tentang batas maksimal penguasaan lahan untuk satu grup usaha.
- Tuntutan ganti ugi
Masyarakat setempat menuntut ganti rugi atas lahan yang digunakan perusahaan, seperti kasus PT CMP yang harus membayar ganti rugi Rp 20 miliar lebih untuk lahan seluas 270 hektar.
- Kerusakan Lingkungan
Perkebunan kelapa sawit dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti deforestasi, pencemaran air, dan hilangnya habitat satwa liar.
- Pencemaran Air
Penggunaan pestisida dan pupuk yang berlebihan di perkebunan kelapa sawit dapat mencemari sumber air masyarakat sekitar.
- Dampak pada Masyarakat
Perkebunan kelapa sawit dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat sekitar, termasuk mengurangi akses ke air bersih dan memicu konflik sosial.
"Aktivitas PT TEN dan CMP di perkebunan sawit Tolitoli menuai konflik dengan masyarakat. Mulai dari proses pembebasan lahan, pembukaan jalur tanam, penanaman, hingga masa panen, semuanya menimbulkan sengketa. ini membutuhkan perhatian pemerintah," kata Agussalim kepada TribunPalu.com, Rabu (9/7/2025).
Selain soal penguasaan lahan, skema kemitraan plasma juga menjadi sorotan.
Petani plasma mengaku hanya menerima Rp60 ribu per bulan untuk lahan seluas 0,8 hektar.
Menurut Advokat Rakyat bahwa dalam beberapa kasus, perusahaan sawit juga diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti glifosat dan paraquat, yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.
Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan progresif dari pengawasan dan penindakan yang ketat terhadap perusahaan sawit untuk memastikan bahwa mereka beroperasi dengan bertanggung jawab dan berkelanjutan.(*)
Pemkab Tolitoli Gelar FGD Bahasa Daerah, Lestarikan Bahasa Tolitoli, Dampal, dan Dondo |
![]() |
---|
ITB Gelar Pelatihan Briket Arang di Tolitoli, Dukung Kemandirian Energi Masyarakat Desa |
![]() |
---|
Puskesmas Bangkir Tolitoli Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Cegah Stunting |
![]() |
---|
Desa Ogotua Tolitoli Masuk 15 Besar Nasional Penurunan Stunting |
![]() |
---|
Pemanah Ikan Hilang di Perairan Sibaluton Tolitoli Sulteng Ditemukan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.