Sabtu, 18 April 2026

Parigi Moutong Hari Ini

Membludak, 500 Pemohon Padati Layanan Polres Parigi Moutong Sulteng

Mayoritas pemohon berasal dari kalangan guru yang melengkapi syarat dokumen PPPK.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: mahyuddin
FAIZ / TRIBUNPALU.COM
PELAYANAN SKCK - Sebanyak 500 warga memadati pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Parigi Moutong dalam 10 hari terakhir, Kamis (10/7/2025). Pemohon membludak pascapengumuman hasil seleksi PPPK Guru tahap dua tahun 2025. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO – Sebanyak 500 warga memadati pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Parigi Moutong dalam 10 hari terakhir, Kamis (10/7/2025).

Pemohon membludak pascapengumuman hasil seleksi PPPK Guru tahap dua tahun 2025.

Perideo 1-10 Juli 2025, antrean terlihat memanjang di depan ruang pelayanan.

Mayoritas pemohon berasal dari kalangan guru yang melengkapi syarat dokumen PPPK.

“Biasanya hanya puluhan dalam seminggu. Tapi sejak ada pengumuman PPPK, kami mencatat ratusan pemohon dalam beberapa hari,” ujar petugas layanan SKCK.

Baca juga: Polres Parigi Moutong Sulteng Targetkan 500 Hektare Lahan Jagung di 278 Desa

Kasi Humas Polres Parigi Moutong Iptu Sumarlin menyebutkan, peningkatan permohonan SKCK terjadi selama sepekan terakhir.

“Benar, terjadi peningkatan signifikan. Kami sudah antisipasi dengan menambah petugas layanan,” katanya.

Iptu Sumarlin memastikan seluruh permohonan tetap dilayani sesuai prosedur. Masyarakat juga diminta memanfaatkan fasilitas online.

“Masyarakat bisa daftar secara online di skck.polri.go.id, lalu bawa bukti registrasi ke Polres untuk sidik jari dan pengambilan dokumen,” jelas Iptu Sumarlin.

Sejumlah pemohon bahkan rela datang sejak dini hari demi mengurus SKCK lebih awal. Salah satunya, Leni (27), warga Kecamatan Moutong.

“Saya datang subuh supaya tidak antre panjang. Untung prosesnya cepat,” ucapnya.

Polres Parigi Moutong juga mengimbau agar pemohon melengkapi dokumen sebelum datang untuk mempercepat proses penerbitan SKCK.

"Sebelum datang kami ingatkan agar mengecek kelengkapan berkas, agar waktu terbuang percuma karena ada satu syarat yang tidak dibawa," pungkasnya.

Baca juga: Samsat Parigi Moutong Sulteng Tindak Kendaraan Tak Bayar Pajak, Layanan Keliling Disiapkan

Berikut Syarat SKCK PPPK 2025 di Polres Parimo:

- Fotokopi KTP dan KK
- Pas foto 4x6 latar merah (6 lembar)
- Surat pengantar dari kelurahan atau instansi
- Formulir permohonan SKCK (tersedia di website dan kantor Polres)
- Bukti registrasi online (jika daftar via skck.polri.go.id).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved