Mereka menegaskan tidak akan pulang sebelum Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid datang menemui langsung massa aksi.
Perempuan bernama Marlina itu mengaku belum juga mendapatkan bantuan rumah hunian tetap meski sudah tiga tahun menunggu.
Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari penyegelan Kantor Desa Torue yang dilakukan sebelumnya oleh massa di desa setempat.
Ifdal kini bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Tombolotutu Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Setelah sembilan tahun mengabdi, ia resmi menerima SK sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Langkah ini diambil setelah Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menerima laporan tentang dugaan pegawai yang lolos tanpa prosedur resmi.
Hal itu ia sampaikan menyusul maraknya penyebaran informasi belum terverifikasi di berbagai platform digital, termasuk oleh ASN.
Menurutnya, praktik penangkapan ikan secara ilegal seperti penggunaan bom dan racun masih menjadi ancaman bagi ekosistem laut.
Peringatan itu ia sampaikan dalam kegiatan penyerahan SK PPPK Tahap 2 Formasi Tahun 2024 di Parigi Moutong, belum lama ini.
“Kami menemukan CCTV rusak dan pintu belakang kantor didobrak. Ini sudah bukan lagi aksi protes, tapi perusakan aset desa,” ujar Kalma.
Aksi tersebut membuat seluruh aktivitas pemerintahan desa lumpuh, termasuk pelayanan dokumen penting bagi warga.
Menurutnya, isu soal peserta “siluman” sempat mencuat pada pelaksanaan seleksi tahap pertama.
Kegiatan pembinaan akan dilakukan secara berkelanjutan agar aturan label diterapkan secara menyeluruh di seluruh kios beras.
Peninjauan dilakukan oleh Direktur Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional, Indra Wijayanto, di Pasar Sentral Parigi, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, hal itu terjadi karena sebagian pegawai yang diangkat tahun 2024 merupakan hasil optimalisasi formasi.
Penentuan lokasi penempatan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh BKN melalui sistem nasional. Pemerintah daerah tidak dapat mengubah hasilnya.
Rincian tersebut mencakup gaji PPPK tahap 1 dan tahap 2 yang nilainya kurang lebih Rp290 miliar di luar tunjangan lainnya.
Zulfinasran mengatakan, pemerintah daerah memahami banyak tenaga PPPK paruh waktu yang menunggu kepastian status.
Untuk formasi tahun 2023, pemerintah daerah kembali mengangkat sebanyak 384 orang melalui seleksi yang dilakukan secara nasional.