Ahmad Dhani Laporkan Lita Gading Terkait Dugaan Eksploitasi Putrinya di Sosial Media

Musisi Ahmad Dhani resmi melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).

Editor: Lisna Ali
RIZKI SANDI SAPUTRA
AHMAD DHANI - Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani saat hadiri klarifikasi terhadap pelaporannya di MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2025). Musisi Ahmad Dhani resmi melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Musisi Ahmad Dhani resmi melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).

Hal itu bermula lewat konten viral yang dibuat Lita Gading yang menampilkan wajah dan menyebut nama SA, putri Ahmad Dhani dan Mulan Jameela.

Menurut Dhani, tindakan Lita dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pentolan Dewa 19 itu juga menilai karena konten itu bisa berdampak buruk secara psikis bagi anaknya, SA.

"Begitu saya nonton akun yang mengaku sebagai psikolog ini, saya jadi punya niatan: 'Oke, ini enggak bisa didiemin nih kayaknya'," kata Dhani.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin menjelaskan bahwa konten yang dibuat oleh Lita Gading dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap perlindungan anak.

"Jadi hari ini ya, kita melaporkan tadi inisial LG karena ini dianggap kejahatan serius. Kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis. Itu tidak hanya diatur oleh hukum nasional kita," kata k

Ia menambahkan bahwa pendistribusian foto dan informasi anak melalui media sosial tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat berdampak luas.

"Itu tidak boleh sama sekali, dan itu diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, kami juga laporkan dengan UU ITE," tegas Aldwin.

Laporan itu dibuat dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/4759/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Diketahui, SA, 14 tahun, adalah anak pertama Ahmad Dhani dan Mulan Jameela pasca perceraian dengan Maia Estianty.

Sebelumnya, Dhani juga telah mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk membuat pengaduan terkait konten tersebut.

"Anak di bawah umur itu ada hukumnya untuk dilindungi. Tidak hanya dari kekerasan seksual, tapi juga dari kekerasan psikis yang ternyata juga dilindungi," tegasnya di Kantor KPAI, Rabu (9/7/2025).(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved