Ini Jadwal Pendaftaran PPPK Kejaksaan Tahun 2025, Simak Formasinya
Pendaftaran telah dibuka sejak Rabu, 2 Juli 2025, dan akan menjadi kesempatan emas bagi para tenaga kesehatan yang ingin berkarier.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah melalui Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025, khusus untuk formasi tenaga kesehatan (nakes).
Melalui pengumuman resmi yang diunggah di akun Instagram @kejaksaan.ri, rekrutmen ini ditujukan bagi berbagai profesi kesehatan seperti dokter, perawat, apoteker, ahli gizi, analis laboratorium, dan masih banyak lagi.
Pendaftaran telah dibuka sejak Rabu, 2 Juli 2025, dan akan menjadi kesempatan emas bagi para tenaga kesehatan yang ingin berkarier di institusi kejaksaan.
Baca juga: Berikut 5 Film Tayang di Bioskop Kota Palu Jumat 11 Juli 2025, Ada Superman hingga Jalan Pulang
Berdasarkan Pengumuman Nomor: PENG-4/C/Cp.2/07/2025, Kejaksaan membuka total 1.609 formasi, terdiri dari 1.448 formasi umum dan 161 formasi khusus. Seluruh formasi tersebar dalam berbagai jabatan dan spesialisasi sesuai kebutuhan institusi.
Bagi Anda yang berminat, penting untuk segera mengecek rincian formasi dan persyaratan lengkapnya agar tidak ketinggalan tahapan seleksi.
Salah satu yang harus dilakukan terlebih dahulu oleh para calon pendaftar adalah rincian formasi apa saja yang dibuka oleh PPPK Kejaksaan 2025.
Lantas, apa saja formasi yang dibuka di pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Formasi Rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025
Pada rekrutmen PPPK Kejaksaan tahun ini ada begitu banyak formasi terbuka yang diperuntukkan secara khusus bagi profesi nakes.
Apabila mengacu pada Pengumuman Nomor: PENG-4/C/Cp.2/07/2025 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025, setidaknya ada 1448 formasi umum dan 161 formasi khusus yang terbuka pada rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025 ini.
Baca juga: Cek Jadwal Pendaftaran CPNS 2025, Tiga Kategori Ini Dilarang Mendaftar
Seluruh formasi tersebut terbagi ke dalam berbagai jabatan dan spesialisasi yang berbeda-beda.
Berikut ini dia gambaran formasi PPPK 2025 Kejaksaan RI seperti dilansir dari Instagram @kejaksaan.ri
1. Dokter Ahli Muda (Sub Spesialis)
Anak - Alergi Imunologi
Anak - Neonatologi
Anestesi - Anestesi Kardiovaskuler dan Critical Care
Bedah - Bedah Digesif
Bedah - Bedah Onkologi
Obgyn - Fetomaternal (KFM)
Obgyn - Obstetri - Ginekologi Sosial
Orthopaedi dan Traumatologi - Orkologi Ortopaedi dan Rekonstruksi
Penyakit Dalam - Endoktrin Metabolik dan Diabetes
Penyakit Dalam - Ginjal Hipertensi
Penyakit Dalam - Hematologi - Onkologi Medik
2. Dokter Ahli Muda (Spesialis)
Anak
Anestesiologi dan Terapi Intensif
Bedah Anak
Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetis
Bedah Saraf
Bedah Toraks Karfiovaskular
Bedah (Umum)
Dermatologi dan Venerologi
Farmakologi Klinik
Gizi Klinik
Jantung dan Pembuluh Darah
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Jumat 11 Juli 2025, Emas Antam Naik Lagi, Simak Daftar Harga Emas Terbaru
Kedokteran Forensik & Medikolegal
Kedokteran Jiwa atau Psikiatri
Mata
Mikrobiologi Klinik
Obstetri dan Ginekologi
Onkologi Radiasi
Patologi Anatomi
Patologi Klinik
Penyakit Dalam
Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru)
Radiologi
Rehabilitasi Medik
Saraf/Neurologi
Telinga Hidung Tenggorok - Bedah Kepala dan Leher
Urologi
3. Dokter Gigi Ahli Muda (Sub Spesialis)
4. Konservasi Gigi - Endodontik
5. Dokter Gigi Ahli Muda (Spesialis)
Bedah Mulut dan Maksilofasial
Ortodonsia
6. Dokter Ahli Pertama (Dokter Umum)
7. Dokter Gigi Ahli Pertama (Dokter Gigi Umum)
8. Tenaga Kesehatan Lainnya
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Jumat 11 Juli 2025, Emas Antam Naik Tipis, Cek Daftar Harga Emas Terbaru di Sini
Apoteker Ahli Pertama
Penata Anestesi Ahli Pertama
Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama
Fisikawan Medis Ahli Pertama
Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama
Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
Psikolog Klinis Ahli Pertama
Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama
Administrator Kesehatan Ahli Pertama
Asisten Apoteker Terampil
Asisten Penata Anestesi Terampil
Bidan Terampil
Entomolog Kesehatan Terampil
Fisioterapis Terampil
Nutrisionis Terampil
Okupasi Terapis Terampil
Perawat Terampil
Perekam Medis Terampil
Radiografer Terampil
Refraksionis Optisien Terampil
Teknisi Elektromedis Terampil
Teknisi Gigi Terampil
Teknisi Transfusi Darah Terampil
Terapis Wicara Terampil
Epidemiolog Kesehatan Terampil
Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil
Jadwal Rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025
Sebagai gambaran agar tidak melewatkan satu pun tahapan rekrutmen PPPK Kejaksaan 2025, berikut rincian jadwalnya:
Pengumuman seleksi: 1-8 Juli 2025
Pendaftaran seleksi: 2-24 Juli 2025
Seleksi administrasi: 3 Juli sampai 4 Agustus 2025
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 5-8 Agustus 2025
Masa sanggah: 9-11 Agustus 2025
Jawab sanggah: 10-17 Agustus 2025
Pengumuman pasca masa sanggah: 12-18 Agustus 2025
Penarikan data final: 19-20 Agustus 2025
Penjadwalan seleksi kompetensi: 21-24 Agustus 2025
Pengumuman jadwal seleksi kompetensi (lokasi, waktu, dan sesi ujian peserta): 25 Agustus sampai 1 September 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-11 September 2025
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 12-15 September 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 19-23 September 2025
Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 24-28 September 2025
Pengumuman hasil kelulusan: 29 September sampai 1 Oktober 2025
Pengisian DRH NI PPPK: 2-16 Oktober 2025
Usul penetapan NI PPPK: 17-31 Oktober 2025.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Jadwal Terbaru Dari BKN |
![]() |
---|
Atasi Lonjakan Pemohon, Polresta Palu Siapkan Layanan SKCK Tambahan di Polsek |
![]() |
---|
Polresta Palu Alami Lonjakan Pemohon SKCK PPPK 2025, Layani 200 Orang Setiap Hari |
![]() |
---|
SK PPPK Sigi Akhirnya Dibagikan, Bupati Tegaskan Penempatan Sesuai Mekanisme |
![]() |
---|
Pembangunan SDM di Banggai Bergantung Peran Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.