Sulteng Hari Ini

LPS Tegaskan Tak Jamin Uang Nasabah OMC: Bukan Lembaga Perbankan Resmi

Pernyataan ini sekaligus memperjelas posisi LPS di tengah maraknya laporan kerugian warga akibat investasi ilegal OMC.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Foto buatan AI
APLIKASI OMC - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa dana masyarakat yang disimpan atau diinvestasikan di OMC tidak dijamin.. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa dana masyarakat yang disimpan atau diinvestasikan di OMC tidak dijamin.

Pasalnya, OMC bukan merupakan lembaga keuangan yang memiliki izin perbankan.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Edukasi, Humas, dan Hubungan Kelembagaan LPS Sulampua, Dadi Hermawan, saat dikonfirmasi TribunPalu.com pada Jumat (11/7/2025).

“OMC bukan merupakan lembaga yang memiliki izin perbankan, oleh karena itu LPS tidak menjamin uang nasabah yang disimpan di OMC,” ujar Dadi Hermawan.

Ia menyebut, fungsi utama LPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 adalah menjamin simpanan nasabah di bank serta turut aktif menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.

Pernyataan ini sekaligus memperjelas posisi LPS di tengah maraknya laporan kerugian warga akibat investasi ilegal OMC.

Sebelumnya OMC Grup mengklaim terafiliasi dengan Omnicom Group USA namun belakangan terbukti sebagai penipuan.

Laman resminya saja berbeda antara OMC omcjob.com, sedangkan OMC Amerika omcgroup.com.

Dengan tidak adanya jaminan dari LPS, masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam memilih tempat menyimpan uang atau berinvestasi. 

Dadi juga menekankan pentingnya memverifikasi legalitas lembaga keuangan sebelum menaruh dana, apalagi jika menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah sebelumnya telah membuka layanan pengaduan masyarakat yang menjadi korban OMC, meski OMC tidak terdaftar di OJK.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved