Kabar Seleb

Ahmad Dhani Lapor Lita Gading soal UU ITE, Kata Ahli Hukum Sia-sia

Praktisi hukum Toni RM menilai laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading tak memiliki kekuatan hukum yang cukup.

Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
LAPORAN AHMAD DHANI - Ahmad Dhani saat ditemui di kawasan SCBD Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024). Komentar ahli hukum soal perseteruan Ahmad Dhani dan Lita Gading. 

TRIBUNPALU.COM - Praktisi hukum Toni RM menilai laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading tak memiliki kekuatan hukum yang cukup.

Sebab, pasal yang digunakan Ahmad Dhani kurang tepat.

Menurutnya, Pasal 27A UU ITE mengatur tentang larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik, yang secara spesifik merujuk pada tuduhan yang disebarkan ke publik.

“Yang dapat dikenakan dengan Pasal 27A adalah mereka yang menuduh seseorang melakukan sesuatu, dan tuduhan itu ditujukan agar diketahui oleh umum,” jelas Toni.

Lebih lanjut, Toni menilai bahwa pernyataan Lita Gading masih berada dalam koridor pendapat profesional, bukan tuduhan pribadi.

“Kalau saya amati, kontennya Lita Gading itu adalah pendapat sebagai seorang psikolog."

"Ia menyampaikan pandangannya terkait kondisi psikologis seorang anak berdasarkan sudut pandang keilmuannya,”terang Toni.

Ia menambahkan bahwa dalam sudut pandang hukum, pendapat tidak bisa dijerat dengan Pasal 27A UU ITE.

“Kalau tidak ada tuduhan terhadap pelapor atau korban, maka pasal itu tidak bisa dikenakan. Unsurnya harus ada tuduhan dan diketahui publik,” tegasnya.

Toni menilai bahwa berdasarkan pengamatannya, tidak terdapat tuduhan yang ditujukan Lita kepada SA, melainkan hanya sebatas pendapat.

Ia pun menegaskan bahwa pendapat seperti itu tidak dapat dijerat menggunakan Pasal 27A Undang-Undang ITE.

“Kalau saya amati, tuduhan terhadap SA itu tidak ada. Itu hanya pendapat. Nah, pendapat tidak bisa dijerat dengan pasal 27A Undang-Undang ITE,” tutup Toni.

Dengan demikian, Toni menilai laporan hukum yang diajukan Ahmad Dhani dinilai tak kuat secara legal, dan cenderung akan berakhir tanpa hasil.

Sebelumnya, Ahmad Dhani melaporkan Lita Gading dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A. 

Hal tersebut bermula dari komentar Lita yang menyoroti kemungkinan tekanan psikologis pada SA, anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, yang kemudian menuai polemik.

Lita mengungkapkan pendapatnya lewat media sosial dari sudut pandang keilmuan psikologi, namun pernyataan tersebut justru berbuntut panjang hingga ranah hukum.

Ahmad Dhani kemudian Lita Gading ke Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025).(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved