PIP Kalian Cair Bulan Juli 2025? Ini Nominal Bantuan PIP

PIP hanya diberikan untuk siswa atau peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Editor: Fadhila Amalia
pip.kemendikdasmen.go.id
PROGRAM INDONESIA PINTAR - Tangkapan layar laman pip.kemendikdasmen.go.id. dan Freepik. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah beasiswa dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

TRIBUNPALU.COM - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah beasiswa dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Bantuan pendidikan untuk para siswa yang memenuhi kriteria penerima PIP.

PIP hanya diberikan untuk siswa atau peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Baca juga: Dua Bulan Menikah, Luna Maya Dikabarkan Hamil Anak Kembar, Maxime Bouttier Minta Doa

PIP diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat.

Bantuan PIP disalurkan berupa uang tunai yang dapat dicairkan melalui bank penyalur.

Daftar penerima PIP dapat dicek melalui laman pip.kemendikdasmen.go.id.

Cara Cek Daftar Penerima PIP

-Pertama akses laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id

-Kemudian pilih menu “Cari Penerima PIP”

Baca juga: Ini Daftar Harga BBM Terbaru di Indonesia, Naik Mulai 14 Juli 2025

-Lalu masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NIK, dan nama lengkap

-Selanjutnya klik “Cari”

-Berikutnya sistem akan menampilkan status dan informasi pencairan jika siswa terdaftar.

-Panduan Tarik Tunai Bantuan PIP Melalui Bank
Halaman selanjutnya 

-PIP disalurkan melalui bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan untuk mencairkan dananya sesuai arahan petugas bank.

Jika belum memiliki rekening, penerima dapat melakukan aktivasi rekening di bank yang telah ditetapkan:

-Untuk peserta didik SD dan SMP, bank yang ditetapkan adalah BRI. 

Baca juga: Prakiraan Cuaca Senin 14 Juli 2025 di Sulawesi Tengah, Morowali Utara dan Kota Palu Cerah Berawan

-Untuk peserta didik SMA dan SMK, bank yang ditetapkan adalah BNI. 

-Untuk wilayah Aceh, bank yang ditetapkan adalah BSI. 

-Waktu penyaluran dana PIP bisa berbeda-beda antara penerima satu dengan yang lainnya.

Tetapi seluruh peserta perlu memahami tiga cara dan aturan tarik dana PIP, sebagai berikut:

Aktivasi Rekening Melalui Bank PenyalurPeserta didik penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atau penerima baru harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu melalui Bank Penyalur yang ditunjuk sebelum dapat melakukan penarikan dana PIP.

Penarikan Langsung Melalui BankPeserta didik yang telah memiliki rekening SimPel (SImpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK), Penerima PIP dapat langsung menarik dana bantuan melalui Teller Bank sesuai dengan ketentuan perbankan.

Penarikan Langsung Melalui Kartu DebitPeserta didik yang telah memiliki Kartu Debit dari rekening SimPel (Simpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK) Pemberian dapat langsung menarik dana bantuan dengan Kartu Debit melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan perbankan.

Dokumen untuk Mencairkan Bantuan PIP

-KTP/Kartu Keluarga

-Buku tabungan atau kartu debit aktif

-NISN

-Surat keterangan dari sekolah jika diperlukan.

-Jadwal Penyaluran PIP 2025

-Termin 1: Februari - April 2025

-Termin 2: Mei - September 2025

-Termin 3: Oktober - Desember 2025 

Syarat Penerima PIP Kemdikbud

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 14 Juli 2025, Emas Antam Naik Tipis, Cek Daftar Harga Emas Terbaru di Sini

Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Besaran Nominal Bantuan PIP

SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)

SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)

SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11).(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved