Kabar Seleb

Lita Gading Cuek Tanggapi Laporan Ahmad Dhani ke Polisi: Suruh Introspeksi Diri

Psikolog Lita Gading kian tak peduli dengan laporan yang dilayangkan musisi Ahmad Dhani ke polisi.

Editor: Lisna Ali
handover
Psikolog Lita Gading kian tak peduli dengan laporan yang dilayangkan musisi Ahmad Dhani ke polisi. 

TRIBUNPALU.COM - Psikolog Lita Gading kian tak peduli dengan laporan yang dilayangkan musisi Ahmad Dhani ke polisi.

Ia bahkan memilih untuk menikmati perjalanan dinasnya ke luar negeri.

Hal itu terungkap dari unggahan Instagram Lita Gading @lita.gading, Senin (14/5/2025).

"Tentu semangat aku masih dinas di LN," tulis Lita Gading dalam keterangan unggahan itu.

Diketahui, Lita Gading sempat dilaporkan Ahmad Dhani soal tudingan melakukan perundungan terhadap putri sang musisi, SA.

Hal itu bermula lantaran Lita Gading mengunggah video menyoroti keluarga Ahmad Dhani dan Mulan Jameela hingga menyebut nama SA.

Bahkan, Ahmad Dhani diketahui telah menempuh langkah tegas melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak dan pencemaran nama baik.

Bukannya takut, Lita Gading pun seolah tak ambil pusing dengan aksi Ahmad Dhani melaporkannya ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/7/2025) kemarin.

"Lihat dulu siapa yang melaporkan jadi …. Kalau dia mah Bodo amat," tembak Lita.

Di momen itu, Lita Gading pun meminta suami Mulan Jameela itu untuk melakukan introspeksi diri.

"Suruh introspeksi diri aja atau konsultasi jiwa, mungkin akan menemukan jawabannya," seru sang psikolog.

Sambil berkelakar, Lita Gading lebih memilih mendengarkan lantunan musik dari penyanyi Lesti Kejora dibandingkan harus menanggapi persoalan tersebut.

"Mending dengerin lagu Lesti Kejora 'Tak kan Menyerah!!!' Emang gue pikirin, biar netizen yg bekerja," tandas Lita.

Ahli Hukum: Sia-sia

Praktisi hukum Toni RM menilai laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading tak memiliki kekuatan hukum yang cukup.

Sebab, pasal yang digunakan Ahmad Dhani kurang tepat.

Menurutnya, Pasal 27A UU ITE mengatur tentang larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik, yang secara spesifik merujuk pada tuduhan yang disebarkan ke publik.

“Yang dapat dikenakan dengan Pasal 27A adalah mereka yang menuduh seseorang melakukan sesuatu, dan tuduhan itu ditujukan agar diketahui oleh umum,” jelas Toni.

Lebih lanjut, Toni menilai bahwa pernyataan Lita Gading masih berada dalam koridor pendapat profesional, bukan tuduhan pribadi.

“Kalau saya amati, kontennya Lita Gading itu adalah pendapat sebagai seorang psikolog."

"Ia menyampaikan pandangannya terkait kondisi psikologis seorang anak berdasarkan sudut pandang keilmuannya,”terang Toni.

Ia menambahkan bahwa dalam sudut pandang hukum, pendapat tidak bisa dijerat dengan Pasal 27A UU ITE.

“Kalau tidak ada tuduhan terhadap pelapor atau korban, maka pasal itu tidak bisa dikenakan. Unsurnya harus ada tuduhan dan diketahui publik,” tegasnya.

Toni menilai bahwa berdasarkan pengamatannya, tidak terdapat tuduhan yang ditujukan Lita kepada SA, melainkan hanya sebatas pendapat.

Ia pun menegaskan bahwa pendapat seperti itu tidak dapat dijerat menggunakan Pasal 27A Undang-Undang ITE.

“Kalau saya amati, tuduhan terhadap SA itu tidak ada. Itu hanya pendapat. Nah, pendapat tidak bisa dijerat dengan pasal 27A Undang-Undang ITE,” tutup Toni.

Dengan demikian, Toni menilai laporan hukum yang diajukan Ahmad Dhani dinilai tak kuat secara legal, dan cenderung akan berakhir tanpa hasil.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved