Kabar Seleb

Absen di Sidang, Pengadilan Beri Peringatan ke Raisa, Wajib Hadir atau Gugatan Cerai Gugur

Sidang perdana gugatan cerai penyanyi Raisa Andriana terhadap suaminya, Hamish Daud, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel)

Editor: Lisna Ali
Instagram/@hamisdw
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menegaskan bahwa Raisa sebagai penggugat wajib hadir minimal satu kali di persidangan. 

TRIBUNPALU.COM - Sidang perdana gugatan cerai penyanyi Raisa Andriana terhadap suaminya, Hamish Daud, pada Senin (3/11/2025), harus ditunda.

Pasalnya, pasangan selebritas ini kompak tidak hadir.

Raisa hanya diwakilkan kuasa hukumnya, sedangkan Hamish Daud tidak hadir dan tidak mewakilkan kuasanya.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, mengatakan padahal dari Raisa dan Hamish Daud telah dipanggil secara patut.

Abid menegaskan bahwa Raisa sebagai penggugat wajib hadir minimal satu kali di persidangan.

"Tidak ada alasan penggugat di luar negeri, untuk perceraian, selama masih ada dii Indonesia, penggugatnya harus hadir walau satu kali," kata Abid.

Baca juga: Jejak Kontroversi Gubernur Riau Abdul Wahid, Dulu Diisukan Korupsi CSR BI, Kini Kena OTT KPK

Tujuan kehadiran penggugat adalah untuk dikonfirmasi langsung oleh Hakim, betulkah ia yang menghendaki perceraian.

"Seandainya dia (pihak tergugat) tidak hadir, perkaranya tidak akan dapat diterima," ucap Abid.

Raisa diberikan waktu atau kesempatan hingga dua kali pemanggilan lagi untuk hadir di ruang sidang.

Baca juga: Siapa Sabrina Alatas? Sosok yang Diduga Pemicu Gugatan Cerai Raisa-Hamish, Profesinya Mentereng

Namun, Abid memperingatkan bahwa jika Raisa tidak hadir sampai dua atau tiga kali, ia akan dianggap tidak serius dalam mengajukan perpisahan.

Konsekuensi terberatnya, perkara cerai Raisa dimungkinkan untuk dinyatakan gugur atau di-NO (gugatan tidak dapat diterima).

"Kalau (penggugat cerai) dua sampai tiga kali tidak hadir juga, berarti dianggap tidak serius, perkaranya dimungkinkan bisa di-NO," ujar Abid.

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved