Sulteng Hari Ini

Program BLUE Sasar Truk Ekspedisi dan Tambang di Sulawesi Tengah

Dishub menegaskan, kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi akan dilarang beroperasi, sampai dilakukan perbaikan dan dinyatakan lolos uji.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
PROGRAM BLUE DISHUB SULTENG - Setelah menyasar seluruh kendaraan dinas berpelat merah, program BLUE (Berani Lancar Uji Emisi) milik Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah akan dilanjutkan ke kendaraan komersial. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Setelah menyasar seluruh kendaraan dinas berpelat merah, Program BLUE (Berani Lancar Uji Emisi) milik Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah akan dilanjutkan ke kendaraan komersial. 

Hal ini termasuk kendaraan ekspedisi, truk logistik, serta kendaraan operasional tambang yang banyak menggunakan bahan bakar solar.

Kepala Dinas Perhubungan Sulteng, Sumarno, menyampaikan bahwa kendaraan jenis ini menjadi prioritas kedua setelah kendaraan dinas, karena potensi pencemaran udaranya dinilai tinggi.

Baca juga: Tidak Gunakan Helm SNI dan Sabuk Dominasi Pelanggaran Operasi Patuh Tinombala 2025 di Sulteng

"Setelah semua kendaraan dinas diuji, kita juga akan menyasar kendaraan komersil seperti mobil ekspedisi, tambang, dan sejenisnya," ujarnya, Selasa (15/7/2025).

Menurutnya, kendaraan-kendaraan berbahan bakar solar cenderung menghasilkan emisi gas buang yang tinggi, terutama jika tidak dirawat secara rutin atau menggunakan bahan bakar yang tidak sesuai standar.

"Kalau emisinya melebihi ambang batas, wajib dilakukan perbaikan. Ini jadi tanda apakah kendaraan itu masih layak jalan atau tidak," jelas Sumarno.

Penerapan uji emisi pada kendaraan komersial juga bertujuan menekan risiko gangguan kesehatan dan pencemaran udara, terutama di jalur-jalur padat seperti kawasan industri, pelabuhan, dan area pertambangan.

Baca juga: Jasa Raharja Bagi-Bagi Helm Gratis bagi Pengendara Tertib di Operasi Patuh Tinombala 2025

Dishub Sulteng menegaskan, kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi akan dilarang beroperasi, sampai dilakukan perbaikan dan dinyatakan lolos uji.

"Kalau tidak memenuhi syarat, kami tidak beri izin operasional," tambahnya.

Sebaliknya, kendaraan yang lolos uji emisi akan mendapatkan stiker atau sertifikat resmi dari Dishub Sulteng sebagai tanda kendaraan tersebut memenuhi standar gas buang dan layak jalan.

Baca juga: Jawaban Andrew Andika Setelah Dicap Red Fleg Oleh Netizen karena Pernah Selingkuh

Program BLUE sendiri masih berjalan secara bertahap, dimulai dari kendaraan dinas provinsi dan akan diperluas hingga ke kendaraan umum dan pribadi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved