Palu Hari Ini

Koalisi Kawal Pekurahua Claim Lahan BBT di Desa Watatu Poso Bentuk Konflik Struktural

Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor DPRD Provinsi Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Ucok/TribunPalu.com
UNJUK RASA - Koalisi Kawal Pekurahua mengklaim bahwa lahan Badan Bank Tanah (BBT) bentuk konflik struktural. Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor DPRD Provinsi Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Koalisi Kawal Pekurahua mengklaim bahwa lahan Badan Bank Tanah (BBT) sebagai bentuk konflik struktural.

Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor DPRD Provinsi Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Hal itu disampaikan Koordinator Lapangan (Koorlap) aksi, Wandi saat orasi di Depan Kantor DPRD Provinsi Sulteng.

Baca juga: Koalisi Kawal Pekurehua Gelar Unjuk Rasa di Kota Palu, Aksi Solidaritas Warga Desa Watutau Poso

"Kami menilai bahwa claim lahan oleh Badan Bank Tanah (BBT) merupakan konflik struktural yang dibuktikan dengan panggilan 12 orang masyarakat desa Watutau oleh Polres Poso dan 1 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Wandi.

Wandi menilai bahwa kehadiran Badan Bank Tanah dapat akan memberikan kecaman kepada masyarakat Desa Watutau.

Ia mengatakan akan banyak warga yang dijadikan tersangka atas laporan pihak bank Tanah.

"Kami pastikan bahwa bank tanah tidak pernah memberikan ruang aman dan memiskinkan hidup kepada masyarakat adat Desa Watutau," Kata Wandi dalan orasi.

Baca juga: 471,94 Ton Beras Disalurkan di Kabupaten Donggala, Kadis Ketahanan Pangan Komitmen Tepat Sasaran

Pantauan TribunPalu.com, aksi itu dimulai pukul 09.45 WITA dan dihadiri sekitar 23 orang.

Dalam aksi Unjuk Rasa membawa spanduk serta poster penolakan.

Sebanyak 6 orang lainnya turut mewakili masyarakat dari Desa Watutau, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Salah satunya Cristianto Toibo yang pernah ditetapkan sebagai tersangka Polres Poso 14 Juli 2025.

Aksi tersebut berlangsung di 3 lokasi, yaitu Kantor DPRD Sulteng, Gubernur Sulteng, dan Mapolda Sulteng.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved