Kabar Baik! Tarif Listrik Tak Naik hingga September 2025, Berikut Rinciannya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Tarif Listrik tidak mengalami kenaikan pada triwulan III tahun 2025

Editor: Lisna Ali
Tribun Images/JEPRIMA
TARIF LISTRIK - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Tarif Listrik tidak mengalami kenaikan pada triwulan III tahun 2025, yakni untuk periode Juli hingga September. 

Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif listrik industri:

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Demikian tarif listrik per kWh 28 Juli-3 Agustus untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis.(*)

Artikel telah tayang di Kompas.com

 

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved