Polemik Munas PP HPA

Pengurus Pusat HPA Ajak Seluruh Pemuda Alkhairaat Patuhi Hirarki Kelembagaan

SK itu merupakan penyempurnaan dari SK sebelumnya Nomor: 447/A-IV/KUT/2024.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
MUNAS HPA - Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) M Wijaya S menanggapi somasi terbuka yang dilayangkan Ketua PW HPA Sulteng versi Dedi Irawan. M Wijaya S memberikan klarifikasi tegas berlandaskan asas hukum, serta perspektif filosofis mengenai esensi berorganisasi. 

AD Alkhairaat ditetapkan dalam Muktamar Alkhairaat XI.

Secara hukum, setiap Badan Otonom (Banom), Lembaga, dan Yayasan yang berada di bawah naungannya, secara inheren melekat pada Perhimpunan Alkhairaat saja.

AD/ART Alkhairaat secara eksplisit menyebutkan struktur kepengurusan di tingkat pusat yang terdiri atas Ketua Utama, Dewan Ulama, Dewan Pembina, Dewan Pakar, Pengurus Besar Alkhairaat, serta Badan Otonom dan Yayasan/Lembaga.

Badan Otonom adalah organisasi penunjang yang berfungsi membantu Pengurus Besar Alkhairaat secara berjenjang.

Badan Otonom dibentuk dan ditetapkan oleh Ketua Utama Alkhairaat.

Adapun Badan Otonom yang sudah ada dan diakui dalam Perhimpunan Alkhairaat meliputi:

* Wanita Islam Alkhairaat (WIA)

* Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA)

* Ikatan Alumni Alkhairaat (IKAAL) atau juga dikenal sebagai Ikatan Alumni Abnaul'khairaat

* Banaat Alkhairaat

* Persatuan Guru Alkhairaat

* Garda Alkhairaat

* Badan Silaturrahim Majelis Ta'lim Alkhairaat

"Setiap Badan Otonom diberikan wewenang untuk mengatur diri sendiri, namun Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Tata Kerja Badan Otonom tidak boleh bertentangan dengan AD/ART serta Tata Kerja Pengurus Besar Alkhairaat," jelas M Wijaya S.

"Ini adalah implementasi dari asas lex superior derogat legi inferiori, di mana norma hukum yang lebih tinggi mengesampingkan norma hukum yang lebih rendah," katanya menambahkan.

Baca juga: Munas PP HPA Berlangsung 2026 di Kota Palu, Undang Wapres dan Menteri

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved