Berita Viral

Jangan Panik! Rekening Dormant Diblokir PPATK? Begini Prosedur Reaktivasi

Baru-baru ini warga ramai keluhkan soal pemblokiran rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

|
Editor: Lisna Ali
handover
REKENING DORMANT - Baru-baru ini warga ramai keluhkan soal pemblokiran rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

TRIBUNPALU.COM - Baru-baru ini warga ramai keluhkan soal pemblokiran rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Akibatnya, banyak masyarakat kesulitan mengakses tabungan mereka. 

Kebijakan ini diketahui menargetkan Rekening Dormant, atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

PPATK menyatakan, kebijakan ini diambil berdasarkan analisis. Rekening Dormant dinilai berpotensi tinggi disalahgunakan.

PPATK mengungkap modusnya untuk tindak pidana pencucian uang uga untuk penampungan hasil kejahatan.

Keluhan itu datang dari Mardiyah (48), pedagang kecil dari Citayam, Bogor, terkejut. Rekeningnya diblokir.

Mardiyah mengaku rekening itu dulu digunakan untuk bantuan sosial.

"Lah, saya ini pedagang kecil, naruh uang di sana kalau ada lebih. Kalau lagi sepi, ya kosong. Tapi bukan berarti itu rekening bodong, kan?” tutur Mardiyah.

Ia mengaku kesulitan mengurus reaktivasi.

“Buat orang kecil kayak saya, itu nyusahin,” keluhnya.

Baca juga: Cara Membuka Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Bisa Langsung Tarik Tunai?

Hal serupa dialami Ahmad Lubis (37). Rekening anaknya yang masih sekolah dasar ikut diblokir.

Rekening itu berisi hadiah lomba dan prestasi.

Ahmad menilai kebijakan PPATK menyamaratakan nasabah.

"Seharusnya mereka pintar untuk memblokir yang tepat bukan sembarangan blokir," ujarnya. 

Sebagai informasi, PPATK menjelaskan bahwa kebijakan ini sebagai bentuk notifikasi kepada nasabah yang mungkin tidak menyadari bahwa mereka memiliki rekening dormant, serta sebagai pemberitahuan bagi ahli waris maupun pimpinan perusahaan.

"Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah Bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant. Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," demikian keterangan PPATK dalam akun Instagram @ppatk_indonesia yang diunggah pada 17 Juni lalu.

Untuk mereaktivasi rekening yang dibekukan, nasabah harus mengikuti langkah berikut:

  • Mengisi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK melalui tautan: https://bit.ly/FormHensem.

  • Datang ke bank terkait untuk menjalani proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang.

  • Membawa dokumen pendukung seperti: KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, dan dokumen lain sesuai ketentuan bank.

  • Pihak bank dan PPATK akan melakukan sinkronisasi data melalui database profiling nasabah.

  • Setelah proses selesai dan dinyatakan valid, pihak bank akan melakukan reaktivasi rekening nasabah secara resmi.

Anda juga bisa menghubungi PPATK melalui WhatsApp. Nomornya di 0821-1212-0195.

Atau melalui email di call195@ppatk.go.id. Ini untuk pertanyaan lebih lanjut.(*)

Artikel telah tayang di TribunPadang.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved