Jumat, 10 April 2026

Donggala Hari Ini

Denda Rp10 Miliar Mengintai S, Pengedar Sabu di Donggala

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 12 paket kecil sabu yang disembunyikan pelaku di pakaian dalamnya.

Editor: Regina Goldie
Misna/TribunPalu.com
PENGEDAR SABU DONGGALA - Seorang berinisial S terancam denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar. 

TRIBUNPALU.COM - Seorang berinisial S terancam denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.

Setelah diringkus polisi atas kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Minti Makmur, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

S ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Donggala pada Rabu (30/7/2025) sore di kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku dikenai Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi warga mengenai maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.

Baca juga: Bawa Sabu 3,06 Gram, Pelaku S di Donggala Terancam Penjara 20 Tahun

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 12 paket kecil sabu yang disembunyikan pelaku di pakaian dalamnya.

"Dari penggeledahan, kami mengamankan 12 paket kecil sabu seberat 3,06 gram yang diselipkan di BH sebelah kiri pelaku," kata Iptu Andi Ardin, Jumat (1/8/2025).

Selain itu, barang bukti lain yang disita yakni dua pack plastik klip kosong, satu dompet, dan uang tunai Rp1 juta. Pelaku juga dikenai Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 sampai 12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Penegakan hukum tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkotika di Donggala. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved