Donggala Hari Ini
Bawa Sabu 3,06 Gram, Pelaku S di Donggala Terancam Penjara 20 Tahun
Pelaku S diringkus polisi di kediamannya, Desa Minti Makmur tanpa melakukan perlawanan, Rabu (30/7/2025) sore.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - S dikenai Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar.
Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar.
Pelaku S diringkus polisi di kediamannya, Desa Minti Makmur tanpa melakukan perlawanan, Rabu (30/7/2025) sore.
Sebelumnya, Polres Donggala berhasil ungkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Desa Minti Makmur, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin mengatakan pada kasus ini seorang perempuan berinisal S diringkus petugas Sat Resnarkoba.
Baca juga: Revitalisasi Pasar Tavanjuka Ditarget Rampung dalam 160 Hari
"Awalnya petugas mendapat informasi dari warga atas maraknya peredaran sabu di wilayah itu, setelah dilakukan penyelidikan petugas menangkap S di rumahnya di hari yang sama," ujar Iptu Andi Ardin, Jumat (1/8/2025).
Ia menjelaskan, pelaku S sempat menyembunyikan 12 paket kecil sabu di pakaian dalam (BH) yang ia kenakan.
Namun usahanya sia-sia, polisi menemukan barang bukti tersebut saat penggeledahan.
"Saat penggeledahan, petugas temukan barang bukti 12 paket kecil sabu yang disimpan dengan cara diselipkan di BH sebelah kirinya," jelas Iptu Andi.
Iptu Andi Ardin juga menyampaikan dari penangkapan ini, pihaknya menyita barang bukti berupa 12 paket plastik klip kecil yang berisi sabu seberat 3,06 gram, dua pack plastik klip kecil kosong, satu dompet, dan uang tunai berjumlah Rp1 Juta. (*)
| Monitoring ke Pinembani, Kadis Disdikpora Soroti Fasilitas Sekolah dan Akses Jalan |
|
|---|
| Balai Benih Ikan Desa Rano Donggala Produksi Nila dan Ikan Mas Berkualitas |
|
|---|
| Dinas Perikanan Donggala Hadirkan Tambak Percontohan, Siapkan Kampung Budidaya di Tonggolobibi |
|
|---|
| Pemerintah Kecamatan Banawa Tertibkan Enam Ekor Sapi Berkeliaran di Jalan |
|
|---|
| Dinas Perikanan Donggala Optimalkan Balai Benih Ikan di Balaesang Tanjung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Pengedar-Sabu-di-Rio-Pakava-Donggala-di-Ringkus-Polisi.jpg)