Sabtu, 16 Mei 2026

Amnesti untuk Hasto, Rocky Gerung Baca Sinyal Rekonsiliasi Prabowo-Megawati

Pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjadi sorotan tajam.

Tayang:
Editor: Lisna Ali
Dok. Gerindra
PRABOWO DAN MEGAWATI - Presiden Prabowo Subianto bertemu Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, pada Senin (7/4/2025) malam, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Pemberian Amnesti oleh Prabowo Subianto kepada mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditanggapi Rocky Gerung. 

TRIBUNPALU.COM - Pemberian Amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjadi sorotan tajam.

Langkah ini dinilai pengamat politik Rocky Gerung sebagai penanda mencairnya hubungan antara Prabowo dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara.

Pemberiannya merupakan hak prerogatif presiden di ranah yudikatif.

Hak ini diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945.

Amnesti hanya bisa diberikan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan diberikannya Amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap individu yang bersangkutan akan dihapuskan.

Diketahui, Hasto Kristiyanto menjadi satu dari 1.178 orang yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.

Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti ini telah disetujui DPR.

Keppres tersebut ditandatangani setelah rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Kasus Hasto

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Ia juga dikenai denda Rp250 juta.

Vonis itu diberikan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Uang suap sebesar Rp400 juta itu terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved