Amnesti untuk Hasto, Rocky Gerung Baca Sinyal Rekonsiliasi Prabowo-Megawati
Pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjadi sorotan tajam.
TRIBUNPALU.COM - Pemberian Amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjadi sorotan tajam.
Langkah ini dinilai pengamat politik Rocky Gerung sebagai penanda mencairnya hubungan antara Prabowo dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara.
Pemberiannya merupakan hak prerogatif presiden di ranah yudikatif.
Hak ini diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945.
Amnesti hanya bisa diberikan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan diberikannya Amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap individu yang bersangkutan akan dihapuskan.
Diketahui, Hasto Kristiyanto menjadi satu dari 1.178 orang yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.
Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti ini telah disetujui DPR.
Keppres tersebut ditandatangani setelah rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Kasus Hasto
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Ia juga dikenai denda Rp250 juta.
Vonis itu diberikan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Uang suap sebesar Rp400 juta itu terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
| Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Buol Gelar Panen Raya Jagung Kuartal II |
|
|---|
| Anwar Hafid Dorong Kopdes Merah Putih Beroperasi Cepat, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat |
|
|---|
| Heran Polisi Ikut Doakan Berkas Kasusnya P21, Roy Suryo: Loh Memangnya Apa Ya |
|
|---|
| Jokowi Dikaitkan Kasus Chromebook, THMP Sebut Kecil Kemungkinan Terlibat |
|
|---|
| Diresmikan Presiden Prabowo, Ini Profil Museum Marsinah Nganjuk, Berdiri di Samping Rumah Masa Kecil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/bertemu-megawati.jpg)