Link Daftar untuk Ikut Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka, Daftar di Sini
Link daftar ikuti Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka, Jakarta, daftar segera di sini.
Ia menambahkan, kebijakan ini menegaskan bahwa momen kemerdekaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.
Baca juga: Harga Emas Senin 4 Agustus 2025, Emas Antam Stagnan di Rp 1.946.000, Cek Harga Emas Terbaru
Syarat dan Ketentuan Umum untuk Ikut Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka
- Untuk mengikuti upacara di Istana Merdeka, kamu harus mendaftar secara online melalui situs resmi pandang.istanapresiden.go.id.
- Mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran yang tersedia setelah pendaftaran resmi dibuka.
- Telah berusia minimal 10 tahun.
- Setiap permohonan akan diverifikasi terlebih dahulu. Hasil verifikasi dapat dilihat melalui menu Cek Status Pendaftaran.
- Jika permohonan disetujui, pemohon akan menerima email berisi jadwal pengambilan undangan fisik.
- Harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
- Kenakan pakaian yang sopan, dan disarankan untuk mengenakan pakaian nasional atau pakaian adat.
- Datanglah tepat waktu sesuai sesi yang telah dipilih, yaitu sesi pagi untuk upacara pengibaran bendera atau sesi sore untuk upacara penurunan bendera.
Tata Tertib Peserta Upacara 17 Agustus 2025
Mengacu pada tata tertib tahun lalu, berikut tata tertib peserta upacara 17 Agustus di Istana Merdeka:
1. Kehadiran Tepat Waktu
Semua peserta diminta tiba sebelum waktu pelaksanaan upacara (biasanya pukul 07.00 WIB atau sebelumnya). Keterlambatan bisa menyebabkan gangguan jalannya acara
2. Berpakaian Rapi dan Sesuai
Peserta harus mengenakan pakaian formal atau seragam sesuai peran (misalnya pakaian dinas, seragam sekolah, atau setelan yang pantas). Kerapian mencerminkan penghormatan terhadap suasana khidmat
3. Disiplin & Tertib
Peserta diwajibkan mengikuti instruksi pemimpin upacara dan tetap berada dalam barisan secara tertib. Hindari berbicara keras atau membuat kegaduhan selama upacara berlangsung
4. Ikuti Seluruh Rangkaian Acara
Peserta harus tetap hadir dan mengikuti upacara dari awal hingga akhir, termasuk prosesi pengibaran bendera, mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila dan UUD 1945, amanat pembina, hingga laporan penutup dan pembubaran barisan
5. Hormat Saat Lagu Kebangsaan dan Bendera
Pada saat lagu “Indonesia Raya” dinyanyikan dan bendera dikibarkan, peserta diharapkan berdiri tegak, tidak bergerak, dan memberi penghormatan penuh
6. Larangan Selama Upacara
Peserta dilarang menggunakan ponsel atau gadget, merokok, makan, atau melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi. Semua ini bertujuan menjaga kehormatan acara
(Tribunnews.com/Farra)
| PLN Gunakan Sistem Berlapis Amankan Listrik HUT ke-80 Kemerdekaan RI |
|
|---|
| Darren Airlangga, Bocah Penyanyi Cilik Morowali Sulteng, Curi Perhatian di Perayaan HUT ke-80 RI |
|
|---|
| Bupati Banggai Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-80 Kemerdekaan RI |
|
|---|
| Ini Sosok Kolonel Inf Amril Hairuman Tehupelasury, Putra Maluku yang Jadi Komandan HUT ke-80 RI |
|
|---|
| Momen SBY dan Jokowi Hadir di Upacara HUT RI, Megawati Justru Absen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/upcrkmrdknn.jpg)