Banggai Hari Ini
Tim Khusus Pemkab Banggai Investigasi Dampak Tambang Nikel di Siuna
Adapun hasil temuan tim investigasi di lapangan, sambungnya, diduga kuat telah banyak terjadi pelanggaran lingkungan.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas enam perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Langkah ini diambil setelah sebelumnya digelar pertemuan terbuka yang dipimpin langsung Bupati Banggai Amirudin didampingi Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari, dan Kajari Banggai Anton Rahmanto di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati, Jumat (1/8/2025) lalu.
Baca juga: Harga iPhone Terbaru 2025: iPhone 16, iPhone 16E, iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15
Hal itu menyikapi keluhan masyarakat yang telah direkomendasikan DPRD Banggai, yaitu terkait dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan di daerah tersebut.
Tim investigasi yang terdiri dari Dishub dan Bagian SDA Setda Kabupaten Banggai telah turun melakukan pengecekan langsung ke lapangan pada Minggu kemarin.
Kadishub Banggai Farid Hasbullah Karim yang ditunjuk menjadi ketua tim saat dikonfirmasi Senin (4/8/2025) membenarkan adanya investigasi tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa tim turun ke lapangan untuk memastikan seperti apa dampak yang ditimbulkan. Baik terhadap aliran sungai, lahan perkebunan dan pertanian, pemukiman warga, maupun akses jalan provinsi, kabupaten, jalan lingkungan hingga jalan kantong produksi.
“Tim turun melakukan investigasi atas instruksi langsung dari Bapak Bupati Amirudin. Tujuannya untuk mengumpulkan data-data akurat sebagai bukti, dan juga guna memastikan perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi ketentuan lingkungan dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Farid Hasbullah Karim.
Adapun hasil temuan tim investigasi di lapangan, sambungnya, diduga kuat telah banyak terjadi pelanggaran lingkungan.
Baca juga: Nikita Willy Belum Pikirkan Kembali ke Dunia Akting, Pilih Fokus Urus Anak
Seperti pencemaran yang tidak saja air sungai dan laut. Namun juga udara. Kerusakan mangrove, infrastruktur jalan umum baik lrovinsi, kabupaten maupun jalan lingkungan atau jalan kantong produksi.
Selain itu, kata Farid Hasbullah Karim, setelah investigasi di lapangan tim berencana segera menggelar rapat dengan mengundang seluruh perangkat daerah terkait.seperti DLH, DPMPTSP, PUPR, dan lainnya pada Senin hari ini.
Hal itu dibenarkan oleh Kabag SDA Setda Kabupaten Banggai, Sunarto Lasitata yang juga ikut turun langsung melakukan investigasi lapangan.
Adapun yang menjadi catatan, semua perangkat daerah terkait yang diundang rapat dengan membawa seluruh dokumen perizinan perusahaan masing-masing yang diperlukan.
Baca juga: Link Daftar untuk Ikut Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka, Daftar di Sini
Investigasi ini mencakup enam perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Siuna.
Beberapa warga sebelumnya mengeluhkan keruhnya air sungai, penurunan kualitas udara karena debu berterbangan, abrasi yang mengancam pemukiman warga di pesisir laut, hingga potensi banjir yang mengancam lahan perkebunan kelapa dan sawah akibat aktivitas pertambangan. (*)
Kabupaten Banggai
Sulawesi Tengah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai
Kecamatan Pagimana
Desa Siuna
AKBP Putu Hendra Binangkari
Anton Rahmanto
Kajari Banggai
DPRD Banggai
Farid Hasbullah Karim
Sunarto Lasitata
Menjelajah Keindahan Air Terjun Kamumu, Surga Tersembunyi di Luwuk Utara Sulteng |
![]() |
---|
Desa Makapa Banggai Terendam Banjir, Ruas Jalan dan Sawah Ikut Terdampak |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Batui Banggai Sulteng, Pemotor Tewas usai Tabrakan dengan Pikap |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS: Hujan Deras Picu Banjir di Desa Kami Wangi Banggai, 32 KK Terdampak |
![]() |
---|
Longki Djanggola Reses di Banggai Sulteng, Warga Keluhkan SK PPPK dan Sertifikat Elektronik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.