Morowali Hari Ini
Kapolres Baru, Langsung Bongkar Peredaran Sabu 1 Kg di Morowali
Aksi tegas ini ditunjukkan melalui pengungkapan kasus besar yang melibatkan lima tersangka dengan barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Fadhila Amalia
TRIBUNPALU.COM - Baru sepuluh hari menjabat sebagai Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Aksi tegas ini ditunjukkan melalui pengungkapan kasus besar yang melibatkan lima tersangka dengan barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram.
Langkah cepat Kapolres Zulkarnain ini mendapat sorotan dalam konferensi pers yang digelar Selasa (5/8/2025) pagi di Mapolres Morowali.
Baca juga: Ribut Rumah Tangga, Chikita Meidy Minta Suami Kembalikan Mahar dan Perhiasan
Didampingi Wakapolres Kompol Awaluddin Rahman dan Kasat Resnarkoba Iptu Komang Darmawa Adi, ia memaparkan kronologi pengungkapan kasus yang bermula dari laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Palu menuju Kecamatan Bahodopi menggunakan mobil Daihatsu Xenia. Tim langsung bergerak ke lokasi yang dicurigai,” ujar AKBP Zulkarnain.
Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah.
Dari kendaraan yang diberhentikan, petugas menemukan dua paket sabu, salah satunya berukuran besar dengan berat mencapai 1,012 kilogram.
Baca juga: Tom Lembong Tersenyum Tanggapi Pengakuan Jokowi: Kebijakan Impor Gula dari Presiden
Pelaku utama berinisial AR (42) mengaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Selain AR, empat tersangka lain juga ditangkap di lokasi dan waktu berbeda di Kecamatan Bahodopi. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1,034,57 gram atau sekitar 1,03 kilogram.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkotika. Tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan narkoba di Morowali,” tegas Kapolres.
Para tersangka kini ditahan di Polres Morowali dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Baca juga: Kinaya Maulidyah, Putri Asal Sulteng Wakili Indonesia di Kejuaraan Panjat Tebing Asia 2025 di China
Gebrakan ini menjadi langkah awal yang mencolok bagi Kapolres Zulkarnain di wilayah Bumi Tepe Asa Moroso, sekaligus memberi pesan kuat bahwa penegakan hukum di Morowali akan berjalan tanpa kompromi, khususnya terhadap peredaran narkoba.(*)
(TribunBreakingNews)
TribunBreakingNews
Sulawesi Tengah
Kapolres Zulkarnain
AKBP Zulkarnain
Kecamatan Bungku Tengah
Iptu Komang Darmawa Adi
Desa Bahomohoni
Menteri Imigrasi Kagumi Perjalanan Politik Bupati Iksan Kalahkan Incumbent |
![]() |
---|
Menteri Imigrasi Apresiasi Gaya Kepemimpinan Visioner Bupati Morowali |
![]() |
---|
Menteri Imigrasi Puji Gaya Kepemimpinan Bupati Morowali |
![]() |
---|
Satlantas Polres Morowali Gelar Anjangsana, Wujud Kepedulian di Momen HUT Lantas ke-70 |
![]() |
---|
Bupati Morowali Rancang Mesin Pengolah Sampah untuk Atasi Masalah Bahodopi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.