Tarif Listrik PLN Agustus untuk Semua Golongan: Subsidi hingga Bisnis Tidak Naik

Daftar tarif tersebut telah dirilis resmi oleh Kementerian ESDM dan ditujukan untuk menjaga stabilitas harga energi di tengah berbagai dinamika.

Editor: Fadhila Amalia
dok PLN
ILUSTRASI - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PLN untuk semua golongan pelanggan termasuk subsidi, rumah tangga, dan bisnis tidak mengalami perubahan selama Agustus 2025. 

   S-1/TR 2.200 VA: Rp 760/kWh

   S-1/TR 3.500 VA-200 kVA: Rp 900/kWh

   S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925/kWh

5. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
   R-1/TR 450 VA: Rp 415/kWh

   R-1/TR 900 VA: Rp 605/kWh

Baca juga: RSUD Torabelo Sigi Pastikan Tidak Menolak Pasien, Fokus Utama Keselamatan dan Protokol Medis

Apa Itu Subsidi Listrik?
 
Subsidi listrik adalah bantuan pemerintah untuk meringankan tagihan pelanggan tertentu.

Selisih antara tarif subsidi dan tarif keekonomian dibayarkan oleh pemerintah kepada PLN.

Artinya, bagi penerima subsidi, penggunaan listrik yang sama akan menghasilkan tagihan lebih rendah dibanding pelanggan non-subsidi.

Dengan tarif listrik yang tidak berubah sejak awal tahun, masyarakat bisa mengatur keuangan lebih stabil.

Bagi pelaku usaha, keputusan ini juga menekan beban biaya operasional di tengah ketatnya persaingan bisnis.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved