Tom Lembong Tersenyum Tanggapi Pengakuan Jokowi: Kebijakan Impor Gula dari Presiden

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menanggapi pengakuan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kebijakan Impor Gula.

Editor: Lisna Ali
Tribun Solo
JOKOWI SOAL IMPOR GULA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (7/2/2025). Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kebijakan impor gula. 

TRIBUNPALU.COM - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menanggapi pengakuan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kebijakan impor gula.

Jokowi mengakui seluruh kebijakan negara berasal dari presiden.

"Ya tentunya dia menyikapi dengan senyum," ujar kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi.

Hal itu disampaikan Zaid di Gedung Mahkamah Agung, Senin (4/8/2025).

Menurut Zaid, pengakuan Jokowi memperkuat keyakinan kliennya.

Kebenaran akan selalu menemukan jalannya.

Langkah Tom Lembong dinilai didasarkan pada arahan presiden.

Bukan keputusan pribadi.

Namun, Zaid menyesalkan pengakuan itu baru disampaikan sekarang.

Yaitu setelah proses hukum terhadap Tom Lembong selesai.

Termasuk keputusan abolisi yang membebaskan Tom Lembong.

"Seharusnya dari awal Pak Jokowi dimintai keterangan," kata Zaid.

Sayangnya, keterangan itu tidak pernah ada selama proses persidangan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Menteri P2MI Kunjungi Morowali Utara, Bahas Vokasi dan Pekerja Migran

Pernyataan Jokowi

Jokowi sendiri akhirnya memberikan pernyataan.

Ia menegaskan seluruh kebijakan memang dari presiden.

Namun, pelaksanaan teknisnya menjadi tanggung jawab kementerian.

"Level teknis itu ada di kementerian," ujar Jokowi.

Kasus Tom Lembong

Kasus yang menjerat Tom bermula pada Oktober 2023, ketika Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi dalam importasi gula kristal mentah (GKM).

Saat itu, Tom telah tergabung dalam Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Setahun kemudian, tepatnya pada 29 Oktober 2024, Tom ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

 Ia didakwa bersama sejumlah pihak, termasuk Direktur Pengembangan PT PPI Charles Sitorus dan sembilan pengusaha gula swasta.

Jaksa mendakwa Tom telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula tanpa rapat koordinasi antarkementerian serta menunjuk koperasi TNI-Polri, bukan BUMN, dalam operasi pasar.

Tindakan ini, menurut jaksa, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar.

Namun, dalam proses sidang, hakim hanya mengakui kerugian negara sebesar Rp 194 miliar akibat pembelian gula impor yang dianggap terlalu mahal.

Tom Lembong dapat Abolisi

Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengusulkan abolisi terhadap pidana yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Usulan abolisi terhadap Tom Lembong inikemudian disetujui oleh DPR RI pada Kamis (31/7/2025).

Penghapusan pidana terhadap Tom dilakukan melalui skema abolisi, yakni pengampunan penuh atas tindak pidana yang telah ditetapkan, tanpa menghapus fakta bahwa tindakan tersebut terjadi.

Langkah ini menandai akhir dari kasus hukum yang menyeret nama Tom Lembong sejak menjelang Pemilu 2024.

Divonis 4,5 Tahun Penjara

Pada 18 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong, disertai denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, ia tidak terbukti menikmati hasil dari dugaan korupsi tersebut.

Justru, dalam pertimbangan hakim, disebutkan bahwa kebijakan impor yang dilakukan Tom lebih mencerminkan pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang kerakyatan.

Jokowi Bertemu Prabowo di Solo

Jokowi sempat bertemu Presiden Prabowo di Solo beberapa hari jelang pemberian abolisi untuk Tom Lembong.

Momen tersebut terjadi saat Penutupan Kongres PSI yang digelar di Edutorium UMS Solo, Minggu (20/7/2025) malam. 

Keduanya bertemu di warung makan legendaris di Kota Solo yakni Bakmi Jowo Bu Citro. 

Warung makan ini beralamatkan di jalan Pulanggeni, Tipes, Solo.

Menariknya tempat tersebut sudah berdiri sejak tahun 1970.

Karena citarasanya yang lezat, Bakmi Jowo Bu Citro baru saja disambangi Presiden RI Prabowo Subianto.

Jokowi mengatakan, saat momen itu tak ada pembahasan soal abolisi untuk Mantan Mendag Tom Lembong.

Mereka hanya membicarakan soal PSI. 

Namun, terkait abolisi Presiden Prabowo ini, Jokowi menghormati itu. 

“Itu hak prerogatif hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden. Saya kira setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semua,” ungkap Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025).

Dikutip dari WartaKotalive.com, Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.(*)

Artikel telah tayang di TribunSolo.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved