Setelah Kontrak Habis, Bagaimana Status dan Nasib PPPK Paruh Waktu? Ini Jawabannya

Status kontrak dari PPPK paruh waktu tidak bisa dihentikan seketika atau otomatis, sekalipun masa perjanjian kerja telah habis.

Editor: Lisna Ali
Handover
PPPK PARUH WAKTU - Status kontrak dari PPPK paruh waktu tidak bisa dihentikan seketika atau otomatis, sekalipun masa perjanjian kerja telah habis. 

TRIBUNPALU.COM - Status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi sorotan.

Banyak peserta yang bertanya-tanya mengenai nasib mereka ketika masa kontrak yang ditetapkan berakhir.

Kekhawatiran ini muncul seiring dengan penetapan masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu yang umumnya ditetapkan selama satu tahun.

Banyak yang beranggapan bahwa status mereka akan otomatis gugur setelah periode tersebut selesai.

Namun, kekhawatiran tersebut dijawab oleh terbitnya regulasi baru yang memberikan kejelasan hukum dan menjamin hak-hak pegawai.

Regulasi yang menjadi acuan adalah Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2024 tentang PPPK paruh waktu.

Aturan ini memberikan jaminan terkait kelanjutan masa kerja pegawai.

Baca juga: DPRD Sigi Hadiri Dzikir dan Doa Refleksi 7 Tahun Bencana

Dalam aturan tersebut, dijelaskan secara gamblang bahwa status kontrak dari PPPK paruh waktu tidak bisa dihentikan seketika atau otomatis, sekalipun masa perjanjian kerja yang telah ditandatangani telah habis.

Pemerintah memastikan bahwa opsi perpanjangan atau pengangkatan kembali selalu diterapkan.

Hal ini dilakukan untuk mempertimbangkan capaian kinerja pegawai dan kebutuhan riil instansi.

Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu, yang semula satu tahun, dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala.

Dengan demikian, faktor penentu kelanjutan status seorang PPPK paruh waktu bukanlah tanggal kedaluwarsa kontrak semata, melainkan capaian kinerja yang baik dan ketersediaan anggaran di instansi terkait.

Itu artinya, pemberhentian hanya akan dilakukan jika terhimpit atau tergolong dalam situasi tertentu, seperti:

- Berakhirnya masa perjanjian kerja tanpa perpanjangan,
- Diangkat menjadi PPPK penuh atau CPNS,
- Mengundurkan diri,
- Mencapai batas usia pensiun jabatan,
- Tidak berkinerja atau melakukan pelanggaran disiplin berat,
- Terlibat tindak pidana dengan vonis pengadilan,
- Menjadi anggota/pengurus partai politik

Di sisi lain, Keputusan Menteri ini juga memuat kabar baik bagi PPPK paruh waktu berprestasi: adanya peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved