Banggai Hari Ini
Persaingan Ketat, 6 Nama Muncul di Bursa Sekda Banggai
Seluruh peserta harus mengupload berkas persyaratan ke aplikasi hingga batas waktu tanggal 8 Agustus 2025 mendatang.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Bupati Banggai Amirudin telah meneken persetujuan mengikuti seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) kepada 6 pejabat.
Mereka adalah Kepala Bappeda Moh Ramli Tongko, Kepala Bapenda Damri Dayanun, Kepala Dinsos Rudi Purwana K Bulla, Kepala Dinas Koperasi Helena Padeatu, Asisten 1 Nur Djalal, dan Kepala Dishub Banggai Farid Hasbullah Karim.
Baca juga: Kesbangpol Palu Ajak Warga Hormati Bendera Nasional, Hindari Pasang One Piece Bersama Merah Putih
"Kalau dari luar daerah belum diketahui," kata Sekretaris BKPSDM Banggai, Ramly Doating, kepada TribunPalu.com, Rabu (6/8/2025).
Ia menjelaskan baru 3 pejabat yang telah melengkapi berkas persyaratan. Sisanya masih dalam tahap pengurusan, termasuk syarat tidak pernah dijatuhi hukuman sanksi disiplin.
Seluruh peserta harus mengupload berkas persyaratan ke aplikasi hingga batas waktu tanggal 8 Agustus 2025 mendatang.
"Untuk ujian seleksi tanggal 14 sampai 15 Agustus 2025," jata Ramly.
Baca juga: DPRD Kota Palu Bahas 3 Ranperda Usulan Pemkot di Luar Propemperda 2025
Peserta yang mengikuti seleksi, lanjut dia, minimal 3 orang. Jika tidak terpenuhi maka harus diulang proses seleksinya.
"Ujian seleksi akan dilaksanakan di kantor Bupati Banggai," tuturnya. (*)
Kabupaten Banggai
Bupati Banggai Amirudin
Sekretaris Daerah (Sekda)
Moh Ramli Tongko
Damri Dayanun
Ramly Doating
Sekretaris BKPSDM Banggai
Pria di Banggai Ditemukan Tewas Setelah Berselisih dengan Anak Kandung |
![]() |
---|
Taman Alun-alun Luwuk Rusak, Lampu dan Fasilitas Tidak Berfungsi |
![]() |
---|
Diduga Rusak 250 Hektare Sawah & Mangrove Desa Siuna, Kajari: Ini Bukan Sekadar Kelalaian |
![]() |
---|
Anton Rahmanto: Tambang Nikel Siuna Diduga Langgar UU Lingkungan |
![]() |
---|
Kajari Banggai Sebut Perusahaan Nikel Siuna Berpotensi Langgar UU PPLH, Ada Sanksi Pidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.