Banggai Hari Ini

Pemda Banggai Terapkan Evaluasi Tahunan untuk Perpanjangan Kontrak PPPK

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai, Ramli Tongko menjelaskan evaluasi kontrak PPPK setipa tahun. 

|
Penulis: Alisan | Editor: Fadhila Amalia
Alisan/TribunPalu
PPPK - Kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemda Banggai dievaluasi setiap tahun, Informasi ini disampaikan Sekretaris BKPSDM Kabupaten Banggai, Ramli Doating, Rabu (6/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande 

TRIBUNBUNPALU.COM, BANGGAI - Kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemda Banggai dievaluasi setiap tahun.

Informasi ini disampaikan Sekretaris BKPSDM Kabupaten Banggai, Ramly Doating, Rabu (6/8/2025). 

"Kontrak PPPK tahun 2025 hanya 1 tahun. Perpanjangan setiap tahun," katanya. 

Baca juga: DPRD Kota Palu Bahas 3 Ranperda Usulan Pemkot di Luar Propemperda 2025

Ramly Doating nenerangkan, tahun 2023 sesuai regulasi perpanjangan kontrak setiap 3 tahun. 

Tapi kini 1 tahun karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Untuk perpanjangan kontrak, akan dilakukan penilaian kinerja," ujarnya.

Bisa jadi, kata Ramly Doating, tidak diperpanjang, apabila ada pelanggaran disiplin. 

"Salah satunya kasus-kasus perceraian," tegas Ramly Doating.

Plt Sekretaris Daerah Banggai, Ramli Tongko menjelaskan evaluasi kontrak PPPK setipa tahun. 

Baca juga: Semarak HUT ke-73 Donggala dan HUT ke-80 RI, Banawa Adakan Beragam Lomba dan Gerak Jalan

"Kontraknya mereka per tahun sekarang. Di Tojo Unauna juga," jelas Ramli Tongko, Jumat (1/8/2025). 

Anggaran Rp31 miliar yang dialokasikan, kata dia, tidak cukup untuk gaji PPPK di Pemda Banggai.

"Jadi semua tergantung kondisi keuangan daerah," tuturnya. 

Apalagi, selain perekrutan PPPK ada 2 tahap.

Ditambah lagi skema paruh waktu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved