Donggala Hari Ini

Kejari Donggala Telusuri Aset Dee Lubis, Aset Tanah di Dekat Objek Wisata Pusat Laut Diblokir

Ia menyebut salah satu aset yang berhasil ditelusuri adalah sebidang tanah di pinggir jalan menuju objek wisata Pusat Laut.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
MISNA/TRIBUNPALU.COM
Usai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi Dee Lubis, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala gerak cepat melakukan pelacakan aset terpidana Dee Lubis. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Usai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi Dee Lubis, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala gerak cepat melakukan pelacakan aset terpidana Dee Lubis.

Hal itu dilakukan Kejari Donggala sebagai langkah optimalisasi pemulihan Keuangan Negara atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan Teknologi Tepat Guna (TTG) di 116 Desa di Kabupaten Donggala.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Donggala, Ikram mengatakan untuk menindaklanjuti pemulihan keuangan negara, Kejari Donggala menerbitkan surat perintah Nomor: PRINT-581/P.2.14/Fu.1/08/2025 tertanggal 06 Agustus 2025 terkait pencarian harta benda milik terpidana guna memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti.

Baca juga: Ketua BPD Sigenti Minta Pemkab Parigi Moutong Selesaikan Polemik Desa

"Jaksa eksekutor telah melakukan pelacakan aset terpidana Dee Lubis berupa mewawancarai pihak terkait dan pelacakan aset dari pihak terlacak," ujarnya kepada TribunPalu.com Kamis (7/8/2025).

Ia menyebut salah satu aset yang berhasil ditelusuri adalah sebidang tanah di pinggir jalan menuju objek wisata Pusat Laut, Desa Limboro, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala.

"Kemarin kami telah mengecek aset berupa tanah milik Dee Lubis oleh jaksa eksekutor didampingi pemerintah desa dan personil dari kantor ATR/BPN Donggala," ungkap Ikram.

Ikram mengungkapkan sebagai tindak lanjut, pada hari ini Kejari Donggala akan mengambil langkah hukum berupa permintaan pemblokiran aset tersebut kepada Kantor ATR/BPN Donggala.

Baca juga: Pemda Banggai Bakal Gelar Pameran UMKM Sambut HUT RI ke-80

"Hari ini kami mengirimkan surat kepada kantor ATR/BPN Donggala untuk dilakukan pemblokiran aset itu," tegasnya.

Ia menjelaskan, apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah Dee Lubis belum juga membayar uang pengganti, maka pihak Kejari akan melakukan sita eksekusi terhadap aset tanah tersebut.

"Aset itu nantinya akan dilelang untuk menutupi piutang uang pengganti yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana," pungkas Ikram. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved