Kamis, 21 Mei 2026

Palu Hari Ini

Marselinus Soroti Polemik Penyaluran PKH di Palu: Dapat Beras Gratis Minta Slip Retribusi Sampah

Bukan hanya itu, mereka juga diminta slip pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Tayang:
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dapil Kota Palu, Marselinus, menyoroti munculnya polemik dalam penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dapil Kota Palu, Marselinus, menyoroti munculnya polemik dalam penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Palu.

Ia menerima laporan dari warga bahwa ada penerima PKH yang diminta menunjukkan bukti pembayaran retribusi sampah saat mengambil bantuan berupa beras.

Bukan hanya itu, mereka juga diminta slip pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Ada laporan, program PKH dapat beras empat karung gratis tapi disuruh bawa slip retribusi sampah," kata Marselinus kepada TribunPalu.com, Jumat (8/8/2025).

Baca juga: Polres Sigi Salurkan 1 Ton Beras Murah di Empat Titik Wilayah Hukum

Marselinus mempertanyakan dasar aturan yang mengharuskan penerima bantuan kementerian harus membayar retribusi daerah terlebih dahulu.

"Tidak bisa diganggu program kementerian dengan retribusi sampah," tegasnya.

Menurutnya, jika benar penerima bantuan diminta slip retribusi, maka bantuan itu seolah bukan bantuan lagi.

"Sama saja mereka beli beras," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPRD Sulteng Kritik Program Bus Trans Palu, Sebut ASN Jadi Korban Kebijakan

Marselinus menegaskan, PKH adalah program nasional dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos), yang tidak boleh dipersyaratkan dengan kewajiban daerah.

Ia menilai kebijakan seperti itu justru membingungkan dan memberatkan masyarakat.

Sebagai wakil rakyat dari Dapil Kota Palu, ia merasa wajar jika menerima berbagai keluhan dari warganya yang terdampak langsung.

Program PKH sendiri merupakan bantuan sosial bersyarat dari pemerintah pusat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved