Putri Taipan Cheryl Darmadi Trending di Google, Masuk Daftar DPO Kejagung
Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dengan jabatan sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific
TRIBUNPALU.COM - Nama Cheryl Darmadi menjadi Trending di Google hari ini, Sabtu (9/8/2025).
Itu setelah Kejaksaan Agung menetapkan Cheryl Darmadi masuk daftar pencarian orang (DPO).
Putri terpidana Surya Darmadi masuk daftar DPO terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group.
Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dengan jabatan sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, berdasarkan alat bukti yang cukup.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penetapan Cheryl Darmadi sebagai DPO lantaran tidak memenuhi panggilan ketiga.
"Dipanggil tiga kali sebagai tersangka dan tidak pernah hadir," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Baca juga: Surya Paloh Umumkan Pengurus Nasdem Periode 2024-2029, Saan Mustopa Jabat Waketum Gantikan Ahmad Ali
Penetapan DPO Cheryl Darmadi pun terposting di akun Instagram resmi Kejagung @kejaksaan.ri.
Dalam unggahannya, Kejaksaan Agung menyebut Cheryl memiliki lebih dari satu alamat, yakni di Jakarta dan Singapura.
Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka korporasi baru yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL).
Kejaksaan Agung menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun akibat perkara korupsi PT Duta Palma Group.
Beli Helikopter dan Kapal
Perusahaan di bawah payung PT Duta Palma Group milik taipan Surya Darmadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Riau.
Penyerobotan itu dilakukan lima dari tujuh perusahaan Surya Darmadi.
Yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Dari kegiatan usaha ilegal tersebut, perusahaan Surya Darmadi memperoleh keuntungan Rp 2.238.274.248.234 yang merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Kelima perusahaan tersebut mentransfer uang yang diduga diperoleh dari korupsi ke perusahaan holding perkebunan milik Surya Darmadi, PT Darmex Plantation, sejak 2016 hingga 2022.
Perusahaan holding itu kemudian menempatkan dana dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, dan penyetoran modal.
PT Darmex Plantation juga mentransfer dana ke perusahaan Surya Darmadi lainnya, PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan ke perusahaan-perusahaan lainnya.
Baca juga: Sosok Surya Darmadi yang jadi Tersangka Korupsi Senilai 78 T, Disebut Korupsi Terbesar di Indonesia
Aliran dana ke PT Asset Pacific bahkan mencapai Rp 1,945 triliun.
Uang itu kemudian digunakan untuk membeli berbagai hal, termasuk dividen untuk Surya Darmadi.
Uang hasil korupsi itu juga diduga digunakan untuk peralihan menjadi perusahaan trading crude palm oil (CPO) atau minyak mentah di Singapura, yakni Waxbill Pte Ltd dan Palm Bridge Pte Ltd.
Uang juga digunakan untuk membeli perusahaan properti di Australia bernama Asset Pacific Pty Ltd dan Palma Pacific Pte Ltd.
Selain itu, uang juga digunakan untuk membeli apartemen, rumah susun, lahan, dan lainnya.
Ada juga untuk membeli kapal tongkang, sejumlah kapal Royal Palma (untuk menarik tongkang), tug boat, dan helikopter.(*)
Video Lawas Nadiem Makarim soal Anti Korupsi Viral, Kontras dengan Status Tersangka |
![]() |
---|
Ditahan Kejagung, Nadiem Makarim Minta Keluarga Kuat: Kebenaran Akan Ditunjukkan |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Kasus Nadiem Makarim, Dari Perubahan Spek Laptop Hingga Kerugian Negara |
![]() |
---|
Kejagung Tetapkan Iwan Kurniawan Lukminto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Sritex |
![]() |
---|
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex, Ini Perannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.