Banggai Hari Ini

Polisi Usut Kasus Kerusakan Lingkungan di Siuna Banggai, Kapolres: Penyelidikan Awal

Karena itu, ia mendukung upaya penyelidikan Polres Banggai dalam mengungkap kasus dugaan kerusakan lingkungan.

|
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari. (Handover) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kasus dugaan kerusakan lingkungan akibat pertambangan nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah masih menjadi perbincangan hangat. Bahkan, pihak kepolisian kabarnya mulai mengusut kasus tersebut.

Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari kepada TribunPalu.com, belum lama ini, mengaku telah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan bahan keterangan di lapangan.

Termasuk berkolaborasi dengan tim khusus Pemerintah Kabupaten Banggai yang saat ini sedang melakukan investigasi di lapangan terkait dampak kerusakan maupun dokumen perizinan lainnya.

Baca juga: Omzet Pedagang di Banggai Tak Seramai Gerak Jalan 2024

“Kepolisian tetap melakukan penyelidikan awal,” kata AKBP Putu.

Sebelumnya, Kapolres juga memastikan tidak ada intervensi pusat dalam upaya penyelidikan di lapangan.

"Kami tidak akan ada intervensi pusat. Kami pastikan akan bersama Pemda untuk melakukan tindakan serius," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Anton Rahmanto menyatakan, sejumlah perusahaan pertambangan nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Terutama dalam Pasal 98 dan Pasal 99 yang di dalamnya terdapat sanksi pidana," kata Anton, beberapa waktu lalu.

Dalam Pasal 99 misalnya, disebutkan bahwa apabila terjadi kelalaian atas kerusakan lingkungan hidup, maka dapat diminta pertanggung jawaban pidana.

Baca juga: Mobil Putih Terperosok di Jalan Ambesia Barat, Diduga Sopir Mengantuk

"Jadi kalau ada jawaban (rusak lingkungan) karena tidak sengaja, berarti itu kelalaian. Yang menjadi subjek hukum adalah Direktur dan pengurus badan usaha sanksinya bisa penjara, sedangkan badan usaha bisa denda," jelas Anton.

Karena itu, ia mendukung upaya penyelidikan Polres Banggai dalam mengungkap kasus dugaan kerusakan lingkungan oleh perusahaan tambang nikel.

"Jadi harus disertai dengan data-data yang akurat," kata dia.

Sekadar diketahui, beberapa kerusakaan lingkungan terjadi akibat aktivitas pertambangan nikel di Desa Siuna, seperti pembabatan mangrove sekitar 8 hektare, pencemaran aliran irigasi yang berdampak pada 250 hektare sawah gagal panen, mencemari kawasan pesisir, merusak jalan daerah, hingga perusahaan yang belum menerapkan aturan pengelolaan lingkungan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved