Banggai Hari Ini
Bea Cukai Luwuk Hancurkan Barang Ilegal Potensi Rugikan Negara Rp240 Juta
Mu’amar menegaskan bahwa rokok dan minuman ilegal ini tidak hanya berasal dari satu atau dua lokasi saja.
Penulis: Alisan | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, [Nama Anda]
TRIBUNPALU.COM, LUWUK – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, Selasa (12/8/2025) sore.
Kegiatan pemusnahan digelar sebagai upaya penegakan hukum atas pelanggaran di bidang cukai yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kepala KPP Bea Cukai Luwuk, Mu’amar Khadafi, menjelaskan, total barang dimusnahkan mencapai 335.940 batang rokok ilegal dan 11,34 liter MMEA ilegal, hasil penindakan selama periode Januari hingga Juni 2025.
Baca juga: Tewas Saat Mencari Kerang, Jasad Perempuan di Parimo Ditemukan Sudah Membiru
“Total nilai barang yang kami musnahkan hari ini mencapai Rp479,37 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp240,212 juta,” ungkap Mu’amar dalam konferensi pers.
Barang-barang ilegal tersebut disita dari berbagai wilayah di Sulawesi Tengah, meliputi Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Tojo Una-Una, hingga Kecamatan Bunta.
Mu’amar menegaskan bahwa rokok dan minuman ilegal ini tidak hanya berasal dari satu atau dua lokasi saja.
“Penindakan kami dilakukan di berbagai kecamatan dan wilayah perairan yang menjadi jalur masuk barang-barang tanpa pita cukai resmi,” jelasnya.
Baca juga: HKGB ke-73, Bhayangkari Sulteng Bangun MCK untuk Warga Kampung Nelayan Kota Palu
Selain hasil penindakan Bea Cukai Luwuk, turut dimusnahkan pula barang sitaan dari Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara, berupa 13.940 batang rokok ilegal senilai Rp20,7 juta.
Barang tersebut juga berkontribusi pada potensi kerugian negara sebesar Rp10,399 juta, dan Bea Cukai berhasil memungut denda sebesar Rp31,198 juta.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali.
Tindakan ini juga sebagai bentuk transparansi publik terhadap barang sitaan ilegal.
“Penindakan ini tidak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tapi juga menjaga pasar dari barang-barang ilegal yang merugikan produsen legal dan konsumen,” tutup Mu’amar.
Baca juga: BREAKINGNEWS: Diduga Tenggelam Saat Cari Kerang, Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Tinombo Selatan
Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan jajaran Bea Cukai sebagai wujud komitmen pemberantasan peredaran rokok dan minuman keras ilegal di wilayah Sulawesi Tengah.
Dampak Rokok Ilegal
Kabupaten Banggai
Bea Cukai Luwuk
Sulawesi Tengah
Rokok Ilegal
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
ilegal
MMEA ilegal
TribunBreakingNews
Polres Banggai Limpahkan Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp125 Juta ke Kejari |
![]() |
---|
Gandeng BRIN, Brida Banggai Petakan Potensi Tanaman Pangan Berbasis Citra Satelit |
![]() |
---|
Anak Usia Dini di Banggai Harus Tumbuh Sehat, Cerdas, dan Terlindungi |
![]() |
---|
SMP Negeri 1 Bunta Laksanakan Perjusami di Halaman Sekolah |
![]() |
---|
Beri Contoh, Wakil Bupati Banggai Pungut Sampah di Teluk Lalong Luwuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.