Sulteng Hari Ini
Soal Penyidikan Kasus Kerusakan Lingkungan di Siuna Banggai, Safri Minta APH Transparan ke Publik
Safri menegaskan agar pengusutan kasus kerusakan lingkungan di Siuna dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri menyambut baik langkah aparat penegak hukum melakukan penyidikan terhadap kasus kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Menurut Safri, kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas perusahaan tambang adalah pelanggaran hukum yang serius karena merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi hukum yang berat.
"Kami menyambut baik langkah aparat penegak hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan untuk mengusut kasus ini. Merusak lingkungan adalah pelanggaran hukum serius," ujarnya kepada awak media, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: PT IMIP Bersama TNI/Polri Serahkan Santunan ke Keluarga Korban di Morowali Sulteng
Safri menegaskan agar pengusutan kasus kerusakan lingkungan di Siuna dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, hal ini penting dilakukan untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan lingkungan.
"Kami menekankan pentingnya transparansi dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait kerusakan lingkungan. Kita dorong APH buka informasi pengusutan kasus di Siuna kepada publik," tegasnya.
Sekretaris Komisi III ini mendesak APH untuk melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap sejumlah perusahaan tambang yang diduga melanggar aturan lingkungan di Siuna.
Adapun perusahaan tersebut yakni PT Penta Dharma Karsa, PT Prima Dharma Karsa, PT Prima Bangun Persada Nusantara, PT Integra Mining Nusantara Indonesia, PT Anugerah Bangun Makmur dan PT Bumi Persada Surya Pratama.
Baca juga: Organisasi di Morowali Utara Pasang Spanduk Tolak Aksi Demo: Jaga Persatuan Daerah
"Dengan penegakan hukum yang tegas terhadap para perusahaan tersebut, maka akan memberikan efek jera dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut," desak Safri.
Selain melakukan proses hukum, Safri juga meminta pemerintah menghitung kerugian negara terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan dengan BPK atau BPKB merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014.
"Kerusakan lingkungan akibat tambang menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Tak hanya biaya pemulihan fisik lingkungan, tetapi juga kerugian ekonomi, sosial dan ekologis," pungkasnya.
Ada beberapa permasalahan dan dampak Tambang di Desa Siuna :
1. Kerusakan Lingkungan dan Ekologi
Aktivitas pertambangan di Siuna telah menimbulkan kerusakan parah pada ekosistem setempat. Beberapa dampak yang dilaporkan antara lain:
Kerusakan Hutan Mangrove: Aktivitas perusahaan tambang diduga merusak hutan mangrove yang berfungsi sebagai pelindung alami pesisir pantai.
Kerusakan Lahan Pertanian: Saluran irigasi yang vital bagi pertanian warga dilaporkan rusak akibat limbah tambang, menyebabkan gagal panen di ratusan hektare sawah.
Lahan pertanian produktif juga diduga beralih fungsi untuk kepentingan tambang.
Pencemaran Lingkungan: Air sungai dan laut menjadi keruh akibat limbah pertambangan. Kondisi ini mengancam keanekaragaman hayati dan mata pencaharian nelayan.
2. Masalah Infrastruktur dan Sosial
Selain dampak lingkungan, aktivitas tambang juga menimbulkan masalah sosial dan infrastruktur bagi warga:
Kerusakan Jalan Umum: Akses jalan umum di Siuna mengalami kerusakan parah akibat dilintasi oleh kendaraan tambang berat. Kondisi jalan ini membahayakan pengguna jalan dan memicu kecelakaan.
Konflik Lahan: Ada laporan mengenai lahan warga yang belum mendapatkan ganti rugi oleh pihak perusahaan.
3. Tindak Lanjut dari Pemerintah dan Penegak Hukum
Menyikapi keluhan masyarakat, pemerintah dan lembaga terkait telah mengambil langkah-langkah:
Rapat Dengar Pendapat (RDP): DPRD Kabupaten Banggai memanggil pihak-pihak perusahaan tambang untuk meminta pertanggungjawaban.
Investigasi: Pemerintah Kabupaten Banggai membentuk tim khusus yang beranggotakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan investigasi menyeluruh di lapangan.
Ancaman Sanksi: Pihak kepolisian menyatakan siap melakukan penyelidikan jika ditemukan pelanggaran hukum.
Bupati Banggai juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan menghentikan operasional tambang, jika terbukti melanggar aturan.(*)
Sulawesi Tengah
DPRD Sulawesi Tengah
Safri
Muhammad Safri
Desa Siuna
Kecamatan Pagimana
Kabupaten Banggai
APH
Hadiri Widuda, Pemprov Sulteng Juluki Lulusan LPK Widyaloka Palu The Real Multitasker |
![]() |
---|
LPM Nasional Fisip Untad Gandeng TribunPalu Latih Keterampilan Jurnalistik Kader Baru |
![]() |
---|
Transmigran Desa Kancuu Terima SHM, Gubernur Sulteng Tegaskan Komitmen Infrastruktur |
![]() |
---|
Pedagang Sayur Pasar Parigi Harap Tak Lagi Dipindahkan Usai Relokasi ke Sisi Timur |
![]() |
---|
BGN Larang Ikan Cakalang dan Tongkol Jadi Lauk MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.