Banggai Kepulauan Hari Ini
ASN di Bangkep Jadi Tersangka Penganiayaan, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AG (44) telah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani penahanan.
Baca juga: Ketua Komisi III DPRD Sigi Desak Audit RSUD Torabelo, Soroti Utang dan Pelayanan Buruk
Ketika ASN Ditangkap oleh Polisi
Apabila seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap oleh pihak kepolisian, terdapat sejumlah prosedur hukum dan konsekuensi administratif yang dapat diberlakukan, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Dari sisi hukum, jika ASN tersebut diduga melakukan tindak pidana seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, kekerasan, penipuan, atau pelanggaran hukum lainnya, maka kepolisian berwenang melakukan penangkapan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penahanan dapat dilakukan apabila terpenuhi syarat subjektif, seperti adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, serta syarat objektif, yakni ancaman hukuman pidana lima tahun atau lebih.
Setelah penangkapan, ASN tersebut akan menjalani proses pemeriksaan. Jika dari hasil penyidikan ditemukan cukup bukti, statusnya dapat dinaikkan menjadi tersangka.
Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian diproses di pengadilan hingga mendapat putusan hukum tetap dari hakim.
Baca juga: Manajemen RSUD Torabelo Janji Benahi Pelayanan dan Atasi Utang Obat
Dari sisi administratif, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, penangkapan ASN oleh kepolisian wajib diberitahukan secara resmi kepada instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
ASN yang sedang menjalani proses hukum, terutama jika ditahan, dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
Jika terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ASN dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara hormat atau tidak hormat.
Pemberhentian tidak dengan hormat dapat dijatuhkan apabila ASN terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih dan pelanggaran tersebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatannya.
Meskipun demikian, ASN tetap memiliki hak untuk didampingi oleh kuasa hukum dan menjalani proses hukum secara adil. Jika dalam persidangan ia dinyatakan tidak bersalah, maka ASN tersebut dapat diaktifkan kembali dan melanjutkan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Sebuah Mobil di Banggai Kepulauan Nyaris Masuk Jurang |
![]() |
---|
25 Rumah Warga di Desa Lalong Banggai Kepulauan Sulteng Terendam Banjir |
![]() |
---|
Jalan Longsor di Dusun Tillani Banggai Kepulauan, 108 Jiwa Terancam Terisolir |
![]() |
---|
Pohon Tumbang Tutup Jalan Salakan-Kautu di Banggai Kepulauan |
![]() |
---|
Pemkab-Akademisi Dorong Pembangunan Berbasis Riset di Banggai Kepulauan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.