Komandan Peleton Berpangkat Letda Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Total 20 Orang Ditahan

Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana menetapkan 20 tersangka dalam kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/Gita Irawan dan Facebook/Eppy Mirpey
PRADA LUCKY TEWAS - Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana menetapkan 20 tersangka dalam kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo. 

TRIBUNPALU.COM - Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana menetapkan 20 tersangka dalam kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, mengonfirmasi salah satu tersangka merupakan perwira berpangkat Letnan Dua (Letda) yang menjabat sebagai Komandan Peleton (Danton).

Prada Lucky, anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, NTT, diduga tewas karena dianiaya oleh seniornya selama proses pembinaan.

Brigjen Wahyu menyatakan bahwa sang perwira menjadi tersangka karena diduga membiarkan tindak kekerasan tersebut terjadi.

"Hasil pemeriksaan sementara demikian (Komandan Peleton tersangka)," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (12/8/2025).

Seorang Danton biasanya memimpin antara 30 sampai 50 prajurit yang terdiri dari beberapa regu.

Terkini, Pomdam IX Udayana telah menetapkan sebanyak 20 orang tersangka dalam kasus tewasnya Prada Lucky termasuk Danton tersebut.

Sementara penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Pasal ini mengatur sanksi bagi militer yang sengaja mengizinkan bawahan melakukan tindak kekerasan.

"Setiap prajurit itu punya atasan. Tentu harus ada yang bertanggung jawab terhadap kejadian di dalam unitnya," jelas Wahyu.

Wahyu menyebut, berdasarkan pemeriksaan sementara, penganiayaan ini dilakukan dalam rentang waktu yang tidak sebentar dan melibatkan beberapa personel.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam pembinaan sangat dilarang di jajaran TNI Angkatan Darat.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan lengkap dari Pomdam IX/Udayana.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan lengkap dari penyidik Pomdam IX/Udayana," lanjutnya.

Adapun motif yang terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka menganiaya Prada Lucky dalam rangka pembinaan.

Baca juga: Motif Tewasnya Prada Lucky Terungkap, 20 Senior Diduga Aniaya Korban Atas Dasar Pembinaan

Jabatan Komandan Peleton (Danton) di TNI

Di TNI, pangkat Letnan Dua (Letda) berada di tingkatan awal golongan Perwira Pertama.

Letnan Dua adalah pangkat terendah bagi seorang perwira.

Sedangkan, jabatan Komandan Peleton (Danton) adalah posisi kepemimpinan yang memimpin sebuah peleton, yang biasanya terdiri dari 30 hingga 50 prajurit yang dibagi ke dalam beberapa regu.

Seorang perwira dengan pangkat Letnan Dua sangat umum memegang jabatan sebagai Komandan Peleton.

Jabatan ini merupakan tanggung jawab awal dan krusial bagi perwira muda yang baru lulus dari akademi militer.

Komandan Peleton bertanggung jawab kepada Komandan Kompi.

Peran seorang Danton sangat penting karena mereka adalah pemimpin yang paling dekat dengan prajurit di lapangan.

Baca juga: Kepolisian Masih Selidiki Penyebab Tenggelamnya Wanita di Tinombo Selatan Parimo

20 Orang Ditahan

Saat ini, 20 prajurit sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Hal itu disampaikan Panglima Komando Daerah Militer IX/Udayana, Jenderal TNI Piek Budyakto, saat mengunjungi kediaman Lucky Namo di Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, pada Senin (11/8/2025) siang.

"Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan, kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan lanjutan. Ada satu orang perwira," ujarnya kepada wartawan.

Piek Budyakto tidak menyebutkan inisial para tersangka.

Ia menyatakan bahwa motif di balik kejadian ini masih dalam penyelidikan oleh Polisi Militer.

Saat ini, rekonstruksi sedang dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

Piek menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini tanpa pandang bulu. Ia berjanji akan melaksanakan seluruh proses hukum secara transparan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Hukuman terberat sesuai dengan mekanisme nanti oleh Polisi Militer yang berhak menyampaikan dan permintaan keluarga," tambahnya.

Piek juga menyampaikan duka cita mendalam atas kehilangan anggotanya. "Saya kehilangan anggota saya Prada Lucky Chepril Saputra Namo... ini menyedihkan dan disesalkan," katanya.

Ia memastikan pengusutan kasus ini akan dilakukan secara terbuka sesuai perintah dari Menteri Pertahanan dan Mabes TNI.

Kronologi

Awal mula kasus terjadi pada 27 Juli 2025.

Saat itu, Prada Lucky diperiksa Staf-1/Intel atas dugaan penyimpangan seksual.

Keesokan harinya, ia dilaporkan kabur dari barak.

Prada Lucky ditemukan di rumah ibu asuhnya dan dibawa kembali ke kesatuan.

Di sanalah penyiksaan pertama kali terjadi di Marshailing Area.

Ia dipukuli seniornya menggunakan selang.

Kekerasan tetap berlanjut meski Danyonif sudah memerintahkan untuk berhenti.

Pada 30 Juli 2025, Prada Lucky kembali disiksa di sel tahanan.

Kondisi kesehatannya memburuk pada 2 Agustus 2025.

Ia sempat dirawat di RSUD Aeramo.

Namun, kondisinya kembali drop dan meninggal pada 6 Agustus 2025.

Ayah korban, Serma Christian Namo, mengaku syok melihat tubuh anaknya.

“Saya lihat sendiri ada luka-luka itu. Ada lebam di dada, perut, sampai punggung. Di kaki dan tangan ada seperti bekas sundutan rokok,” ungkap Christian Namo.

Prada Lucky sempat mengeluh kesakitan kepada keluarganya.

"Kalau curhatnya itu dia via telepon... bilang 'Lusi, saya ada sakit'... dia cerita juga, dia bilang 'Lusi, saya kena pukul tadi dari senior'," ungkap Novilda kakak korban.

Ia juga sempat video call ibu angkatnya untuk minta tolong.

Akibat kejadian ini, sang ayah menuntut keadilan, bahkan berjanji mengejar pelaku sampai mati.

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan adanya pemeriksaan.

Total lebih dari 24 orang diperiksa sebagai terduga pelaku dan saksi.

Sosok Prada Lucky

Prada Lucky Chepril Saputra Namo adalah seorang prajurit muda TNI Angkatan Darat.

Prada Lucky diketahui berusia 23 tahun.

Ia adalah anak kandung dari Sersan Mayor Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mierpey, serta memiliki dua adik.

 Ia berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Karier Militer

Lucky baru dua bulan bergabung dengan TNI AD setelah resmi dilantik pada Mei 2025.

Setelah menyelesaikan pendidikan di Buleleng, Bali, ia ditempatkan di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo.(*)

Sumber: Tribunnews.com dan TribunSumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved