Sulteng Hari Ini
Diskusi Sharing KPU Sulteng Soroti Potensi Konflik Hukum Pascaputusan MK
Menurutnya, KPU dan Bawaslu perlu merancang norma penyelenggaraan pemilu agar bisa menyesuaikan dengan dinamika putusan MK.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar diskusi bertajuk Gelar Sharing Hukum Pemilu dan Pemilihan edisi perdana, Kamis (14/8/2025), melalui sambungan Zoom.
Kegiatan dengan tema “Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemisahan Pemilu Tingkat Nasional dan Pemilu Tingkat Daerah Digugat! Bisakah?” ini diikuti jajaran pengurus KPU Sulteng dan KPU Kalimantan Tengah.
Salah satu pemateri, Rudyanti D Tobing, akademisi sekaligus anggota Bawaslu Kalteng periode 2018–2023, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilu.
“Setiap peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan presiden tetap harus mendapat persetujuan DPR,” jelasnya.
Menurut Rudyanti D Tobing, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 harus dilihat dari tiga aspek tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
“Putusan ini bisa saja digugat apabila bertentangan dengan undang-undang dan mendapat persetujuan DPR,” tambahnya.
Ia menjelaskan, meskipun Putusan MK 135 memiliki alasan kuat seperti efisiensi waktu, peningkatan kualitas pemilihan, mencegah kelelahan penyelenggara, serta memperbaiki kualitas kepala daerah, namun tetap harus berpijak pada prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Sementara itu, akademisi sekaligus mantan anggota KPU Sulteng periode 2013–2023, Sahran Raden, menilai putusan MK memang menjadi salah satu sumber hukum, tetapi undang-undang tetap menempati posisi tertinggi.
“Kita harus melihat apakah putusan MK ini bertentangan dengan UUD atau tidak, meskipun sifat keputusan MK final dan mengikat,” ujar Sahran Raden.
Menurutnya, KPU dan Bawaslu perlu merancang norma penyelenggaraan pemilu agar bisa menyesuaikan dengan dinamika putusan MK.
Senada, anggota KPU Sulteng periode 2013–2028, Darmiati, mengingatkan agar para pembuat kebijakan memperhatikan dampak politik dari putusan tersebut.
“Jika ada hukum baru yang lahir, maka harus sesuai, adil, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Melalui forum ini, KPU Sulteng berharap penyelenggaraan pemilu ke depan semakin demokratis dengan landasan hukum yang kuat dan konsisten.
Pokok Permasalahan Putusan MK
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mahkamah memutuskan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi calon presiden atau wakil presiden asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Keputusan ini langsung memicu konflik hukum dan etik yang serius karena:
Kontroversi Etik Hakim: Putusan ini diputuskan dengan suara hakim yang terbelah dan diwarnai dugaan pelanggaran etik.
Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dibentuk untuk mengusut dugaan ini dan menemukan adanya pelanggaran etik berat, yang berujung pada pemberhentian Ketua MK saat itu.
Intervensi Politik: Banyak pihak, termasuk pakar hukum tata negara, menilai putusan ini memiliki motif politik dan bukan murni pertimbangan hukum.
Hal ini dianggap merusak independensi dan kredibilitas MK sebagai penjaga konstitusi.
Dampak dan Konflik Hukum yang Timbul
Konflik hukum pascaputusan ini tidak hanya terbatas pada masalah etik, tetapi juga menimbulkan beberapa masalah hukum lain yang lebih luas:
Dualisme Penafsiran Hukum: Terjadi perdebatan panjang tentang apakah putusan tersebut hanya berlaku secara prospektif (untuk masa depan) atau juga retrospektif (berlaku untuk Pemilu 2024).
Meskipun KPU menganggapnya berlaku langsung, banyak ahli hukum yang mempermasalahkan interpretasi ini.
Gugatan Lanjutan: Putusan ini memicu serangkaian gugatan baru dan permohonan uji materi di MK yang mencoba membatalkan putusan tersebut, meskipun pada akhirnya semua permohonan tersebut ditolak.
Ancaman Kredibilitas Lembaga: Kasus ini menodai kepercayaan publik terhadap integritas MK dan memicu desakan kuat untuk reformasi menyeluruh di tubuh Mahkamah Konstitusi.(*)
Sulawesi Tengah
KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Sharing Hukum Pemilu dan Pemilihan
Rudyanti D Tobing
Putusan MK
Sahran Raden
Tabligh Akbar HUT ke-80 RI, Gubernur: Dari Sulteng Kita Kirim Doa Indonesia Lebih Baik |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS: Sulteng Siapkan Embarkasi Haji Palu, Tak Perlu Lagi Transit di Balikpapan |
![]() |
---|
Hari Pramuka ke-64, Wabup Morowali Iriane Tekankan Pentingnya Gotong Royong dan Kepedulian |
![]() |
---|
Investor Pasar Modal di Sulteng Naik 34,62 Persen, Reksadana Masih Mendominasi |
![]() |
---|
Pemprov Sulteng Genjot Persiapan Bandara Mutiara Sis Al jufri Palu untuk Layanan Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.